Tanjab Barat, LIPUTAN JAMBI. ID– Perum Bulog Cabang Kuala Tungkal menyalurkan bantuan pangan beras kepada 61.878 Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.
Kepala Perum Bulog Cabang Kuala Tungkal, Eru Purnomo, mengatakan penyaluran bantuan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah yang dilaksanakan berdasarkan penugasan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dengan sasaran masyarakat yang telah ditetapkan melalui data resmi pemerintah.
Eru menjelaskan, dari total penerima manfaat tersebut, 33.574 PBP berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sedangkan 28.304 PBP berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bulog Cabang Kuala Tungkal menaungi dua kabupaten, yaitu Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur. Untuk Tanjung Jabung Barat terdapat 33.574 penerima bantuan pangan, sedangkan Tanjung Jabung Timur sebanyak 28.304 penerima manfaat. Masing-masing menerima alokasi tiga bulan, sehingga setiap penerima memperoleh total 30 kilogram beras,” ujar Eru Purnomo.
Menurut Heru, Bulog bertugas sebagai operator penyaluran bantuan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Seluruh proses distribusi dilakukan dengan mekanisme verifikasi agar bantuan diterima langsung oleh masyarakat yang berhak.
“Petugas Bulog melakukan verifikasi kepada penerima, termasuk dokumentasi penyerahan bantuan. Selanjutnya distribusi ke desa maupun kelurahan dibantu oleh transporter melalui mitra pengangkutan sehingga beras dapat sampai kepada masyarakat sesuai ketentuan,” jelasnya.
Eru menambahkan, penerima bantuan merupakan masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 sampai desil 4 sesuai petunjuk teknis dari Bapanas. Data penerima bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, sementara Bulog hanya menjalankan tugas penyaluran berdasarkan data tersebut.
“Bulog sifatnya sebagai operator. Regulatornya adalah Bapanas yang menggunakan data DTKS dari Kementerian Sosial. Kami wajib menyalurkan bantuan sesuai data yang telah ditetapkan,” katanya.
Meski demikian, apabila ditemukan penerima yang dinilai tidak lagi memenuhi syarat, pemerintah desa diberikan ruang untuk melakukan penggantian sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jika ada penerima yang sudah mampu, pindah domisili, atau meninggal dunia, aparatur desa dapat melakukan penggantian melalui musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Perubahan tersebut harus disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan berita acara sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Eru.
Eru berharap seluruh proses distribusi bantuan pangan dapat rampung sesuai target sehingga masyarakat penerima manfaat dapat segera menerima haknya. (Cw)






