TANJAB BARAT, LIPUTAN JAMBI.ID — Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., memimpin exit meeting pemeriksaan pendahuluan kepatuhan pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Bupati Kuala Tungkal, Jumat (10‑10‑2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi beserta pimpinan OPD lingkup Pemkab Tanjab Barat.
Wabup menyampaikan apresiasi atas pemeriksaan yang dilaksanakan secara profesional oleh tim BPK, serta berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan. Salah satu sorotan utama dalam pemeriksaan pendahuluan ini adalah status 716 Tenaga Kerja Mandiri (TKM), yang tidak termasuk kategori ASN sesuai Undang‑Undang No. 20 Tahun 2023. Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna mencari solusi terbaik dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan tanpa melanggar peraturan yang berlaku.
Tim BPK menyatakan secara umum pengelolaan belanja daerah telah berjalan sesuai ketentuan, meskipun masih ada hal‑hal terkait kelengkapan dokumen pertanggungjawaban dan efektivitas belanja yang perlu disempurnakan. Exit meeting ini merupakan tahap akhir pemeriksaan pendahuluan sebelum dilaksanakan pemeriksaan terinci. Pemkab Tanjab Barat berharap dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada hasil pemeriksaan selanjutnya. (cw)






