Pengembalian Dana Proyek Pintu Air Ke KASDA Sudah Rp400 Juta, Namun Tuntutan Pidana Tetap Menguat

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT, LIPUTAN JAMBI.ID- Temuan BPKP mengenai proyek pemerintah seringkali ditindaklanjuti dengan pengembalian uang oleh kontraktor ke kas negara atau daerah. Beberapa kasus menonjol tahun 2025 menunjukkan tren ini, di mana kontraktor diwajibkan mengembalikan kerugian agar tidak diproses lebih lanjut, meskipun pengamat terus mendesak agar tindakan pidana tetap dilakukan.

Salah satu contohnya adalah proyek pintu air di lokasi parit 10 desa Tungkal 1,Kecamatan Tungkal ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,tahun 2025. Setelah menjadi temuan oleh BPKP sebesar Rp700 juta lebih, kontraktor didesak untuk mengembalikan dana tersebut. Sebelumnya, pihak kontraktor telah menyetorkan Rp300 juta, dan kini telah menambah pengembalian sebesar Rp100 juta.

Hal ini dibenarkan Kabid Pemeliharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah, Syarifuddin, saat dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa (10/2) siang. “Kemarin sudah ditambah pengembalian jadi total menjadi Rp400.000.000,” ujarnya singkat.

Proyek tersebut terus menjadi sorotan publik dan mendapatkan tanggapan dari pengamat hukum serta pemerintah. Menurut seorang pengamat hukum, Heri, langkah tegas sangat penting untuk menciptakan efek jera. “Apapun alasannya, akan lebih efektif jika diberikan hukuman pidana ketimbang hanya sekadar pengembalian dana juga blacklist,” ujarnya, mengacu pada temuan yang telah mendapatkan klarifikasi hasil pemeriksaan BPKP.

Heri menjelaskan bahwa terdapat dua perangkat hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pihak jasa konstruksi yang melakukan pelanggaran, selama unsur pidana dalam proyek tersebut terpenuhi. “Salah satunya adalah UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penggunaan UU Tipikor akan lebih efektif karena memiliki ancaman hukuman yang lebih berat,” jelasnya.

UU Nomor 18 Tahun 1999, yang dibuat pada era reformasi, mengatur hubungan antara pemberi pekerjaan (pemerintah), penerima pekerjaan (kontraktor), dan konsultan. Undang-undang tersebut juga mengatur proyek yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah dan umum, termasuk ketentuan sanksinya.

Selain itu, Heri menambahkan bahwa temuan BPKP terhadap proyek tidak terbatas pada pengembalian kerugian negara secara administratif saja. Pengembalian dana tidak menghapus sanksi pidana jika dalam temuan terdapat unsur tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara hanya berfungsi untuk meringankan hukuman, namun tidak menghapus pertanggungjawaban pidana yang harus ditanggung pelaku,” ujarnya.

Meskipun terdapat mekanisme administratif di mana pihak yang merugikan negara diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan uang sesuai Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara nyata.

Jika ditemukan indikasi tindak pidana seperti suap, penggelapan, atau mark-up yang disengaja, temuan tersebut akan diserahkan kepada instansi penegak hukum seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, atau Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diproses secara pidana, terlepas dari apakah uang sudah dikembalikan atau belum.(cw)

Berita Terkait

Terima Irigasi Hasil Perjuangan H. Bakhri & BWS Sumatera 6, Petani Pembengis Menanti Perhatian Pemerintah Daerah untuk Akses Jalan
Hidupkan Kembali Terminal Kuala Tungkal, Kodim 0419/Tanjab Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026
Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol Ikuti Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Bupati Anwar Sadat Laksanakan Safari Jumat di Kuala Dasal, Serahkan Bantuan Baznas dan Dengar Aspirasi Warga
Bupati Anwar Sadat Apresiasi dan Dukung Pengembangan UMKM Ecoprint Desa Kuala Dasal
Panen Raya Melon Kuala Dasal, Bukti Tanjab Barat Kembangkan Komoditas Pertanian Baru
Hadapi Kritikan Medsos, Dirut PDAM Tirta Pengabuan: Perubahan Butuh Waktu, Kami Terima Semua Masukan
Wakili Jambi di Kejurnas, 5 Atlet Panahan Tanjab Barat Dilepas Menuju Kudus
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:49 WIB

Terima Irigasi Hasil Perjuangan H. Bakhri & BWS Sumatera 6, Petani Pembengis Menanti Perhatian Pemerintah Daerah untuk Akses Jalan

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:20 WIB

Hidupkan Kembali Terminal Kuala Tungkal, Kodim 0419/Tanjab Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:58 WIB

Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol Ikuti Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:21 WIB

Bupati Anwar Sadat Laksanakan Safari Jumat di Kuala Dasal, Serahkan Bantuan Baznas dan Dengar Aspirasi Warga

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:09 WIB

Bupati Anwar Sadat Apresiasi dan Dukung Pengembangan UMKM Ecoprint Desa Kuala Dasal

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:27 WIB

Hadapi Kritikan Medsos, Dirut PDAM Tirta Pengabuan: Perubahan Butuh Waktu, Kami Terima Semua Masukan

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:48 WIB

Wakili Jambi di Kejurnas, 5 Atlet Panahan Tanjab Barat Dilepas Menuju Kudus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:27 WIB

Wabup Katamso Audiensi Bersama Balai Bahasa Jambi, Perkuat Pengembangan Bahasa dan Literasi Tanjab Barat

Berita Terbaru