Pasca Diberitakan Berapa Kali, Akhirnya Kades Sialang Berikan Krafikasi

Pasca Diberitakan Berapa Kali, Akhirnya Kades Sialang Berikan Krafikasi


Tanjabbbar,LiputanJambi.id, -Setelah berapa kali diberitan awak media Terkait dugaan langgar aturan dalam proses pembangunan PAUD yang menggunakan dana Desa (DD) 2024. Akhirnya kepala Desa Teluk Sialang mengundang Media untuk meberikan krafikasi,di kantor Desa,Senin(6/8/2024)sore.

Ahmad Rifa'i, SH selaku kepada desa teluk Sialang dengan didampingi sejumlah perangkatnya ,yakni Kadus,TPK dan kasi perencanaan serta pengawas kegiatan beserta pegawai Desa dalam klarifikasinya mengakui jika adanya kekeliruan dan ke khilafan pihaknya dalam kegiatan pembangunan PAUD tersebut.

 

"Dia juga mengaku  sudah diberi teguran oleh dinas PMD, bahkan diberikan arahan dan panduan oleh dinas terkait, " katanya saat menjelaskan pada media di aula kantor Desa Teluk Sialang.

Menurutnya juga, pasca pemberitaan serta adanya teguran dinas PMD pihaknya telah melakukan perbaikan sesuai dengan arahan dan petunjuk dinas terkait.

" Kita sudah benahi administrasi terkait proses lelang tersebut, bahkan juga telah dibuat RAB terkait kegiatan pembangunan PAUD, " sebutnya.

Diruang yang sama kasi perencanaan Desa, Ibrahim membeberkan bahwa aturan yang diikuti pihaknya dalam melaksanakan pembangunan PAUD tersebut adalah Perbup Nomor 28 tahun 2022.

" Pada perbup tersebut dijelaskan jika anggaran kegiatan tersebut bernilai 200 juta lebih diluar upah kerja dan bahan pekerjaan berupa cerucup baru dapat dilakukan pelelangan, " ungkapnya.

Ia juga menambahkan, jika anggaran salah satu kegiatan tersebut bernilai 200 juta termasuk upah tukang dan bahan cerucup didalamnya maka tidak dapat dilakukan pelelangan.

" Jadi kami berpedoman pada Perbup Nomor 28 Tahun 2022 tersebut, maka kami tidak melaksanakan lelang pada pekerjaan dana Desa berupa pembangunan gedung PAUD, " terang kasi perencanaan.

Sayangnya meski pada saat krafikasi tersebut dihadiri pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kegiatan tersebut, seperti Kadus dan TPK. namun tidak memberikan komentar sedikitpun.hanya kepala Desa dan kasi perencanaan yang memberikan klarifikasi.(CR7)