Tanjabbar,- Proyek Dana Alokasi Umum (DAU) di Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menjadi sorotan tajam. Pasalnya, terjadi ketidaksesuaian antara informasi yang tertera pada papan proyek dengan fakta pelaksanaan di lapangan.
Dari pantauan di lokasi pada Senin (10/11/2025), papan proyek dengan jelas menyebutkan jenis pekerjaan adalah "Rigit Beton" dengan volume panjang 239 meter, lebar 4,50 meter, dan tebal 0,2 meter. Total anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini mencapai Rp 483 juta. Namun, yang dikerjakan di lapangan justru jalan rabat beton, bukan rigit beton seperti yang tertera.
Perbedaan yang mencolok ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan kecurigaan di tengah masyarakat.
"Pekerjaan kelurahan ini harus benar-benar dipantau. Jangan sampai kejadian seperti tahun 2024 lalu terulang kembali," ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ia merujuk pada temuan BPK RI Perwakilan Jambi terkait kerugian negara ratusan juta dalam pengelolaan dana kelurahan yang sempat terjadi sebelumnya.
Camat Muara Papalik, Fidruzal, saat dikonfirmasi terkait kewenangannya dalam mengawasi proyek DAU, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan. Selain melakukan pengawasan terhadap pekerjaan fisik di kelurahan dan desa, pihaknya juga telah mengingatkan para pihak untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan ketentuan yang berlaku.
"Kita sudah sampaikan langsung pada lurahnya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, jadikan pengalaman yang lalu sebagai pelajaran," tegas Fidruzal.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Lurah Rantau Badak, M. Yani, belum dapat dikonfirmasi terkait sejumlah kejanggalan pada proyek DAU yang dipimpinnya. Upaya konfirmasi baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon belum membuahkan hasil. (Tim)


