Tanjabbarat- Puluhan sertifikat hibah lahan yang seharusnya menjadi aset Pemkab, justru masih 'tertidur' di BPN. Kondisi ini tentunya menghambat realisasi pembangunan infrastruktur di Tanjab barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun turun tangan, mendesak percepatan penyerahan aset. Apa yang sebenarnya terjadi? Masalah utama terletak pada status lahan pembangunan jalan yang belum sepenuhnya beres.
Meski lahan telah dihibahkan oleh masyarakat, sertifikat hak milik atas nama warga belum dipecah dan dialihkan menjadi aset Pemkab. ?
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjabbarat, menjelaskan bahwa proses pemecahan sertifikat terkendala persyaratan administrasi. "Apabila masyarakat sudah menyerahkan sertifikatnya kepada kami untuk dipecah, persyaratannya harus ada surat pernyataan pelepasan hak dari masyarakat ke Pemkab.Tanpa surat pelepasan hak, permohonan pemecahan sertifikat tidak bisa diproses," ujarnya.Ia juga menambahkan bahwa proses ini memerlukan biaya. ?
Menanggapi permasalahan ini, Kepala BPN berjanji akan menelusuri berkas-berkas terkait. "Ini kan jalan masuk, biarkan saya cek berkas seperti apa yang belum lengkap. Terkait indikasi hak milik, tetap harus ada penyelesaian. Kita tidak bisa biarkan berlarut-larut, harus ada jalan keluarnya karena ini adalah aset milik pemerintah kabupaten, jadi harus kita selesaikan secepatnya," tegasnya.
Selain itu, BPN juga akan menindaklanjuti temuan terkait adanya sertifikat Pemkab yang justru terbit menjadi hak milik atas nama pihak lain. ?
Lambannya proses penyerahan aset ini menarik perhatian KPK. Dalam koordinasi dan evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025 di kantor bupati, KPK menyoroti adanya 47 sertifikat yang sudah jadi namun belum diserahkan pihak BPN .KPK mendesak BPN agar target penyerahan aset segera tercapai di tahun 2025. ?
Menanggapi desakan KPK, Kepala BPN Tanjabbarat mengklaim belum menerima informasi terkait sertifikat yang mangkrak tersebut.
"Mestinya mereka informasikan kalau memang ada yang selesai tapi belum diserahkan. Sebenarnya kalau sertifikat sudah selesai, kapan saja penyerahan bisa saja, tidak perlu menunggu-nunggu. Seharusnya memang sertifikat itu harus segera diserahkan, apalagi pihak Pemkab sudah meminta," pungkasnya.
Dengan intervensi KPK, diharapkan masalah sertifikat hibah jalan di Tanjabbarat dapat segera teratasi. Percepatan penyerahan aset ini menjadi kunci untuk membuka jalan bagi pembangunan yang lebih lancar dan berkelanjutan di Tanjabbarat.(tim)

