Tanjabbar, liputan jambi. Id– Kepala Samsat Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), M. Aries Junadi, memberikan klarifikasi terkait keluhan seorang warga mengenai pelayanan di kantornya.
Klarifikasi ini disampaikan pada Rabu (10/9/2025) untuk meluruskan kesalahpahaman yang mungkin timbul di masyarakat.
Keluhan tersebut bermula dari pengalaman seorang warga bernama Hengky yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan mengganti plat nomor kendaraannya.
Aries Junadi menjelaskan bahwa Samsat Tanjabbar tidak dapat memproses permohonan Hengky karena kendaraan tersebut terdaftar di Kota Jambi.
"Kendaraan tersebut serinya Kota Jambi, dan ingin memperpanjang di Kabupaten Tanjabbar. Karena itu, kami dari Samsat Tanjabbar tidak dapat melakukan pemrosesan langsung karena kendaraan tersebut kewenangan Samsat Kota Jambi," jelas Aries Junadi.
Aries Junadi menambahkan bahwa aturan ini berbeda jika warga hanya ingin membayar pajak tahunan. Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di Samsat Tanjabbar maupun Samsat lain di seluruh Provinsi Jambi, tanpa terikat pada wilayah pendaftaran kendaraan.
"Jika hanya bayar pajak bisa kami layani. Kalau soal ganti STNK dan plat, itu menjadi kewenangan sesuai dengan wilayah yang tertera pada seri motor tersebut," tegasnya.
Pihak Samsat Tanjabbar mengaku telah menyarankan Hengky untuk mengurus perpanjangan STNK dan plat nomor di Samsat Kota Jambi. Namun, karena Hengky terkendala waktu, Samsat menyarankan untuk menggunakan jasa biro resmi.
"Jika yang bersangkutan tidak dapat berangkat ke Jambi, kami menyarankan untuk menggunakan jasa yang resmi, bukan calo," sebutnya.
Aries Junadi berharap klarifikasi ini dapat menghilangkan persepsi yang salah di masyarakat mengenai pelayanan di kantor Samsat Tanjabbar.
Ia menegaskan bahwa Samsat Tanjabbar tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami prosedur yang berlaku dalam pengurusan STNK dan plat nomor kendaraan, serta memanfaatkan layanan yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang ada.(cw)