liputanJambi.id-TANJABBARAT-Netralitas ASN dan aparatur desa sudah jelas diatur dalam Pasal 282 dan pasal 283 ayat 1 dan 2 serta pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi dengan ancaman hukumannya satu sampai enam bulan kurungan penjara.
Sanksi lainnya antara lain diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, serta kepala desa/lurah dan perangkat desa/kelurahan.
Disebutkan dalam pasal 189 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 , dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta.
Namun aturan ke netralitas tersebut diduga tidak di indahkan oleh kepala Desa Jati Emas, Kecamatan Bram Itam.pasalnya,.ditemukan adanya foto kades Jati Emas bersama Paslon no urut 3 dan partai koalisi.
Terkait hal ini Kepala Desa (kades) Jati Emas, kecamatan Bram itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Muholid menjelaskan terkait Poto dirinya bersama salah satu pasangan Calon (Paslon) Bupati, hal itu di akuinya kalau foto bersama dengan Paslon memang benar.
”benar saya foto bersama dengan Paslon Bupati no urut 3,namun bukan berarti saya ikut terlibat dalam politik praktis, jangan foto tersebut dinilai bahwa saya mendukung dan mengarahkan untuk memilih salah satu Paslon pilkada 2020,"jelas Kades Jati Emas saat di konfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya,Jum'at (23/10/20).
Lanjut jelasnya,tidak akan melibatkan diri untuk ikut serta menjadi tim sukses,dalam pemilihan kepala daerah.
"Saya siap diberikan sangsi apabila terlibat dalam pemenangan Paslon sesuai peraturan perundangan yang berlaku,"tandasnya.
Ia juga mengakui dirinya juga telah di panggil oleh kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanjabbarat terkait hal ini dan saya sudah membuat surat pernyataan secara tertulis,isinya sesuai apa yang saya sampaikan.
Menurutnya Sebagai kepala Desa tentu nya menghormati tamu siapapun yang datang masuk di wilayah kita,"katanya.
Ceritanya,pada hari Sabtu tanggal (17 /10/20) saya selaku kepala desa Jati Emas menerima telpon dar ketua RT 01(Salahudin) memberitahukan bahwa calon dengan nomor urut 3 akan besilaturahmi dan minta izin pemasangan baleho.
selanjutnya di hari Minggu tanggal (18/10/20) saya di undang di rumah RT 01(Salahudin) pada acara yang dihadiri sekitar 30 orang warga dan toko masyarakat serta didampingi kodinator calon lain.
Sebagai kepala desa tentunya saya menghormati tamu untuk diajak berfoto bersama dan tidak menggunakan kode untuk mendukung pasangan calon tersebut.
"Jujur saya tidak mengetahui bahwa berfoto dengan pasangan calon kandidat dilarang dalam aturan kampanye."tutur Kades.
Sayangnya kadis PMD Tanjabbarat Noor Setya Budi belum berasil memberikan penjelasan saat dikonfirmasikan terkait foto kepala desa bersama Paslon no urut 3 ini.(CR7)