Tanjabbarat,Liputan Jambi.id,-Terkait dengan penjaringan pendaftaran. DPC Partai Demokrat telah membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat periode 2024 – 2029 di Seketriad DPC Partai Demokrat Kuala Tungkal, Kecamatan Tungkal Ilir,Kabupaten Tanjung Jabung Barat , sejak tanggal 25 Maret sampai dengan 22 April 2024.
Terima Instruksi dari dewan pimpinan pusat (DPP) Ketua DPC Partai Demokrat Tanjabbarat Jamal Darmawan Sie, SE, MM. bersama petinggi pengurus DPC partai Demokrat langsung start pembentukan tim penjaringan pilkada serentak tahun 2024.
"Dapat intrusi langsung kami tindaklanjuti. Kemudian dilakukan penyusunan tim penjaringan calon bupati dan wakil Bupati,"ujar ketua penjaringan Syarifuddin, SE.dengan didampingi Sekretaris Mukhtar AB,Rabu (27/3/2024) di Sekretariat Partai Demokrat Kuala Tungkal.
Lebih lanjut Syarifuddin menjelaskan untuk Waktu Pendaftaran dibuka setia Hari kerja pada pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib,"jelas Syarifuddin.
Kemudian Syarifudin menambahkan Masih sehubungan dengan tata cara pendaftaran, untuk tim yang ditunjuk dari calon Bakal Bupati/Wakil Bupati harus mengantongi Surat Tugas/penunjukan, datang ke Sekretariat pendaftaran untuk melakukan komunikasi dengan Panitia pendaftaran dan dapat dilanjutkan dengan mengambil formulir pendaftaran untuk selanjutnya diisi Bakal Calon.
"Saat pengambilan berkas/formulir, Bakal Calon atau Tim yang ditunjuk diminta untuk menyerahkan Foto Copy tanda pengenal (KTP) Bakal Calon. Saat pengembalian berkas, Bakal Calon diwajibkan hadir langsung di Sekretariat pendaftaran dan dapat diantar oleh Tim Bakal Calon tanpa dibatasi jumlahnya," imbuh Ketua Panitia Pendaftaran dan Penjaringan ini.
Syarifuddin juga mengatakan, untuk pengembalian Berkas Bakal Calon paling lambat 1 (Satu) Hari sebelum penutupan pendaftaran yakni Tanggal 21 April 2024 Jam 16.00 Wib.
"Berkas pencalonan yang sudah diserahkan tidak dapat ditarik kembali. Pengembalian Berkas juga disertai Visi dan Misi Bakal Calon dan persyaratan lain yang telah ditetapkan oleh Panitia Pendaftaran," jelasnya.
Terkait Berkas pencalonan, Berkas dibuat Rangkap 3 (Tiga) dan dimasukkan dalam Map. Penentuan Calon yang diusung oleh Partai Demokrat adalah kewenangan DPP, dengan pertimbangan dan masukan dari DPC yang diteruskan ke DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi.
"Untuk konfirmasi sehubungan dengan pendaftaran bisa menghubungi Saudara Mukhtar AB di 0852-2013-2431 atau Syarifuddin, SE. di 0853-8171-2595,"tutupnya.(CR7)