Kisruh Soal Janji Politik dan Bagi Beras,ini Kata Komisioner Banwaslu

Kisruh Soal Janji Politik dan Bagi Beras,ini Kata Komisioner Banwaslu


liputanJambi.id-TANJABBARAT-Meyikapi kisruh tentang dugaan Pelanggaran Pilkada Tanjabbarat 2020 yang telah meruncing dan menjadi kosumsi publik terkait dua kasus dugaan pelanggaran Pilkada Janji Politik dan bagi-bagi beras yang kini ditangani Badan pengawas pemilu (Banwaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat akhirnya Banwaslu angkat bicara setelah sejumlah awak media menunggu ber jam-jam di ruang Banwaslu,Kamis siang (22/10/20).

Ketua Banwaslu Tanjabbarat Hadi Siswa melalui komisioner bidang Hukum dan penindakan Mocha.Yasin.di konfirmasikan sejumlah awak media terkait dua kasus dugaan Pelanggaran Pilkada tersebut mengatakan, terkait kasus dugaan bagi-bagi beras yang diselipkan gambar Paslon sudah dihentikan.karena alat bukti tidak cukup,"kata Yasin.

"Kami sudah melakukan penyusuran ke sejumlah warga yang penerima bantuan beras tersebut,salah satunya rumah warga yang penerima beras yang mefosting di medsos.hasilnya penerima mengakui telah menerima bantuan beras itu,namun barang bukti (BB) beras yang dikasih sudah habis,"terang Yasin.

“Penerimanya telah kita temui dan benar menerima beras tersebut tetapi barang buktinya telah habis, ada sekitar 5 tetangganya juga menerima tapi tak berkenan diklarifikasi siapa yang memberikan.” Ujarnya.

Lanjutnya, untuk menindaklanjuti hal tersebut memerlukan alat bukti yang cukup hingga proses dugaan pelanggaran tersebut dapat ditindaklanjuti, bila alat bukti tidak ditemukan maka kita tidak dapat memproses lebih lanjut.Waktu kita menindaklanjuti itu ada 7 hari,apabila waktu 7 hari ini tidak mendapatkan bukti formil dan materilnya maka kita hentikan dan polisi dan jaksa juga tidak akan mau menerimanya.

sedangkan kasus dugaan bagi beras di lakukan saudara koto angkuinya masih berjalan belum di stop,masih kita selusuri.karena waktunya masih ada. "Besok kita panggil saudara koto nya,"tegas Yasin.

Disigung soal Janji Politik,ungkapnya masih diselusuri bukti formil dan kontraknya.benar tidak masyarakat itu yang meneken,apabila tidak ditemukan bukti formil nya sesuai waktu 7 hari yang ditentukan maka akan kita hentikan.saat ini kita masih melakukan krafikasi,"jelasnya.

Ditanyakan apakah penyusuran sejumlah kasus dugaan tersebut atas dasar laporan secara resmi atau bedasarkan di akun FB."ungkapnya tidak ada laporan resmi,hanya informasi awalnya kita dapat dari pak Jordan,"tandasnya.

Dintanyakan lebih jauh apaka informasi awal tersebut pada dua kasus dugaan pelanggaran Pilkada ini satu orang yang sama berikan informasi atau berbeda-beda orang?"ungkap Yasin dengan lantang,pak Jordan yang berikan informasi awal baik itu kontrak politik maupun bagi-bagi beras."beber Yasin di hadapan sejumlah awak media yang hadir dalam ruang pertemuan Media center Banwaslu.(CR7)