TERKAIT MENGGUAT PERJALANAN ANGGOTA DEWAN KE BATAM, SEKWAN JELASKAN ATURAN PENGGUNAAN ANGGARAN

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG JABUNG BARAT, LIPUTANJAMBI.ID – Menanggapi pemberitaan yang menguat terkait perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan (Sekwan) Hidayat memberikan penjelasan terkait maksud, tujuan, serta aturan pembiayaan dalam kegiatan tersebut.

Penjelasan ini disampaikan Sekwan saat dikonfirmasi awak media mengenai hal tersebut, pada Rabu (20/5/2026) siang.

Sekwan menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan bagian dari agenda Kajian Antar Daerah, yang tertuang dalam Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun Sidang 2025–2026 dan telah dijadwalkan pelaksanaannya pada bulan ini.

“Kajian Antar Daerah merupakan salah satu tugas DPRD yang ditindaklanjuti dalam Renja DPRD tahun persidangan 2025–2026. Renja tersebut telah menjadwalkan kegiatan Kajian Antar Daerah pada bulan ini,” jelas Hidayat.

Dijelaskan pula, kegiatan ini memiliki fokus utama sebagai studi komparasi. Tujuannya adalah membandingkan regulasi, pengelolaan anggaran, hingga tata kelola pemerintahan dari daerah yang dinilai lebih maju, agar hasil kajian tersebut nantinya dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Terkait mekanisme pelaksanaan dan regulasi pembiayaan, dijelaskan bahwa aturan perjalanan ini berpedoman pada tata tertib DPRD serta mengikuti standar biaya perjalanan dinas yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam hal ini, ditegaskan bahwa anggaran daerah hanya diperuntukkan bagi pimpinan dan anggota dewan.

“Biaya perjalanan dinas hanya membiayai perjalanan dinas anggota yang bersangkutan. Yang menjadi tanggung jawab Sekretariat Dewan hanya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD saja. Sedangkan pihak lain yang ikut serta, tidak menggunakan anggaran di Sekretariat dan menjadi tanggung jawab anggota yang bersangkutan masing-masing,” terang Sekwan.

Ditegaskannya pula, seluruh rangkaian kegiatan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dan tidak ada penggunaan anggaran daerah untuk membiayai pihak di luar tugas kedinasan anggota dewan.(Tim)

Berita Terkait

PLTU Perhubungan dan Dinkes Ditetapkan Definitif, Pemkab Tanjab Barat Lantik Pejabat Mulai Eselon II, III, IV hingga Fungsional
BKPSDM Tanjab Barat: Pejabat Eselon II hingga Fungsional Akan Dilantik Hari Ini
Empat Atlet Muda Tanjung Jabung Barat Wakili Jambi di Kejurnas Panahan Junior 2026
Mutu Dipertanyakan: Jalan Rabat Beton DAU Bram Itam Kiri Baru Jadi Sudah Retak
Lapas Kuala Tungkal Gandeng Pertamina Bekali Keterampilan Warga Binaan
JMSI Jambi Lakukan Audiensi Perdana dengan Gubernur Al Haris
Bupati Anwar Sadat Dukung Program Pilah Sampah dan Daur Ulang di Muara Papalik
Kodim 0419/Tanjab Gelar Nobar “Bola Gembira”Perkuat Kebersamaan TNI dan Masyarakat
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:52 WIB

PLTU Perhubungan dan Dinkes Ditetapkan Definitif, Pemkab Tanjab Barat Lantik Pejabat Mulai Eselon II, III, IV hingga Fungsional

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:33 WIB

BKPSDM Tanjab Barat: Pejabat Eselon II hingga Fungsional Akan Dilantik Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:14 WIB

Empat Atlet Muda Tanjung Jabung Barat Wakili Jambi di Kejurnas Panahan Junior 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:44 WIB

Mutu Dipertanyakan: Jalan Rabat Beton DAU Bram Itam Kiri Baru Jadi Sudah Retak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:42 WIB

Lapas Kuala Tungkal Gandeng Pertamina Bekali Keterampilan Warga Binaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:53 WIB

Bupati Anwar Sadat Dukung Program Pilah Sampah dan Daur Ulang di Muara Papalik

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:55 WIB

Kodim 0419/Tanjab Gelar Nobar “Bola Gembira”Perkuat Kebersamaan TNI dan Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:39 WIB

Terulang Lagi Portal Pembatas Muatan di Jalan Semau Rusak Diterobos Kendaraan Tinggi

Berita Terbaru