TANJAB BARAT, LIPUTAN JAMBI.ID — Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., memimpin rapat mediasi sengketa lahan antara KMS Nurmansyah‑Fikri Juniwarman dengan Koperasi Tani Hutan Binjai Grup Desa Taman Raja Kecamatan Tungkal Ulu, terkait kemitraan lahan bersama PT Makin Grup, Kamis (01‑10‑2026) di Ruang Pola Kantor Bupati Kuala Tungkal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kabag Hukum Setda, kepala dinas terkait, Tim Terpadu Forkopimda, Kejari, Polres, Babinsa, serta perwakilan koperasi dan perusahaan.
Wakil Bupati Katamso menegaskan pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator yang tidak memihak. Ia mengajak semua pihak menyelesaikan sengketa dengan kepala dingin, berdasar data dan bukti hukum yang sah guna mencapai solusi yang menguntungkan semua pihak. Seluruh pihak diminta menyerahkan dokumen kemitraan, peta lahan, dan legalitas HGU untuk diperiksa bersama BPN guna mengurai kemungkinan tumpang tindih batas kepemilikan.
Dalam kesepakatan hasil mediasi: pertama, Pemkab melalui Kesbangpol dan dinas terkait akan melakukan verifikasi lapangan bersama BPN, koperasi, perusahaan, dan kedua pihak yang bersengketa; kedua, semua pihak sepakat menahan diri dan tidak melakukan aktivitas apa pun di lahan sengketa sampai ada hasil verifikasi; ketiga, akan diadakan rapat lanjutan setelah pemeriksaan dokumen dan data lapangan selesai.
Rapat berjalan aman dan kondusif. Pemerintah berharap sengketa ini dapat diselesaikan tanpa memicu gejolak sosial di masyarakat.(cw)






