JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi menggelar pertemuan strategis guna membahas tindak lanjut dokumen persyaratan Participating Interest (PI) 7% Wilayah Kerja (WK) Jabung, di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat (9‑10‑2026).
Pertemuan dipimpin Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., dan dihadiri Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., serta Bupati Tanjung Jabung Timur Hj. Dillah Hikmah Sari, S.T., selaku kepala daerah yang wilayahnya masuk dalam cakupan WK Jabung.
Gubernur Al Haris menyebut penandatanganan komitmen bersama ini tonggak penting agar tahapan pengalihan PI 7% berjalan sesuai peraturan. “Kita harus mengawal perhitungan pelamparan reservoir oleh lembaga independen secara transparan, agar hak daerah tidak berkurang dan segera dimanfaatkan untuk pembangunan Jambi,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Bupati Katamso menambahkan bahwa komitmen ini menjadi tonggak sekaligus tantangan baru bagi manajemen BUMD Tanjung Jabung Barat yang nantinya mengelola dana PI, tidak hanya dari Petrochina tetapi juga menyusul PI Jade Stone dan Mon’Dor. Ia menyampaikan penetapan angka pasti pembagian PI masih bergantung pada proses Permendagri terkait batas wilayah Tanjung Jabung Barat dan Timur, dan berharap proses tersebut segera selesai di Kementerian Dalam Negeri.
Hingga saat ini, seluruh tahapan terkait PI dan penetapan batas wilayah masih dalam proses pembahasan bersama pihak‑pihak terkait. Pemerintah provinsi dan kedua kabupaten optimis sinergi lintas daerah dapat mempercepat realisasi hak PI guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.
Turut hadir Sekda Provinsi Jambi, OPD terkait pemprov, perwakilan PT Paleopetro selaku lembaga independen, serta jajaran pejabat teknis dari masing‑masing daerah. Dari Pemkab Tanjung Jabung Barat mendampingi Wakil Bupati antara lain Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kabag Ekonomi, serta Kabag SDA.(cw)






