liputan jambi. Id, TANJUNG JABUNG BARAT – Menindaklanjuti berita yang menyoroti dugaan perusahaan perkebunan tanpa izin, Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengkonfirmasi adanya tiga perusahaan yang beroperasi tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP). Salah satunya sudah mulai mengurus proses izin, namun dua lainnya masih belum bergerak,”ujar Ridwan Kadis Perkebunan Tanjab barat, ketika dikonfirmasi terkait tindaklanjuti dugaan beberapa perusahaan yang tidak mengantongi izin IUP beroperasi di kabupaten tanjab barat,JUM’AT (23/11/25) .
Menurut Kadis Perkebunan, PT Argowiyana adalah salah satu yang belum bisa mengurus IUP karena lahan masih mengalami konflik dengan masyarakat. “Kalau Argowiyana mengajukan IUP sebagai Hak Guna Usaha (HGU), itu akan menjadi temuan hukum yang tidak bisa diterima,” jelasnya.
Dinas telah memberikan arahan kepada semua perusahaan tanpa IUP: bagi yang memiliki konflik lahan, segera selesaikan dengan masyarakat; sedangkan yang tidak ada konflik, langsung proses izin. “Kemarin kita surati ketiganya, dan Warda Pramuka Garda Jambi sudah menyampaikan permohonan IUP untuk kebun pramukanya ke dinas. Yang lain belum,” tambah Kadis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tentang tenggang waktu, pihak dinas akan memberikan kesempatan bertingkat. “Kita berikan kesempatan pertama, kedua, dan ketiga. Jika masih tidak diindahkan, maka pemkab akan melakukan tindakan selanjutnya,” tegas Kadis ketika dikonfirmasi tentang perkembangan tindak lanjuti. (Cw)
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Kadis Perkebunan





