TANJUNG JABUNG BARAT, LIPUTANJAMBI.ID – Suara kekecewaan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menguat menyikapi kinerja jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Melalui media sosial, warga menyampaikan aspirasi agar Bupati segera mengevaluasi atau mengganti Penjabat Sementara (PLT) Kepala Dinas DLH beserta sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinilai lebih mementingkan kepentingan pribadi.
Keluhan utama yang disampaikan publik menyangkut kesejahteraan petugas lapangan yang hingga kini belum menerima gaji. Ironisnya, warga menyoroti bahwa hak serta tunjangan para pejabat di lingkungan dinas tersebut justru sudah dibayarkan sepenuhnya.
“Bukti nyatanya sampai saat ini para petugas belum gajian, tapi hak keuangan para pejabat justru sudah dibayarkan,” tulis salah satu warga dalam unggahannya yang mewakili aspirasi umum.
Selain persoalan pembayaran, kinerja instansi tersebut juga dinilai belum maksimal. Masyarakat menilai adanya ketimpangan peran, di mana tenaga kerja asli daerah seolah hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri, sementara pejabat atau tenaga dari luar bergerak aktif dan mendominasi penugasan.
“Kami jadi penonton di kampung sendiri, sementara pejabat dari luar bergerak merajalela,” ungkap warga.
Menanggapi hal itu, Sekretaris DLH Tanjabbar, Hisom, dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin(18/5/26).memberikan penjelasan resmi terkait penundaan pembayaran tersebut. Menurutnya, kendala muncul akibat adanya pergantian Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) setelah pejabat sebelumnya mengundurkan diri, yang otomatis menghambat proses administrasi berkas pembayaran.
“Persoalannya begini, ada perubahan PPTK karena pejabat sebelumnya mengundurkan diri. Secara prosedur, pergantian pejabat mengharuskan penyesuaian penanganan berkas. Selain itu, proses ini sempat terhambat karena berbarengan dengan hari libur,” jelas Hisom.
Ia menegaskan, keterlambatan ini hanya dialami oleh tenaga kontrak atau pekerja harian. Sementara gaji pegawai negeri sipil berjalan lancar, karena dikelola dalam sistem dan bagian administrasi yang berbeda.
Hisom juga memaparkan aturan pengisian jabatan negara yang melarang satu orang merangkap jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Inspektorat dan BKPSDM, maka dilakukan penunjukan pejabat baru: Icot ditetapkan sebagai PPK, sedangkan Hilman menjabat sebagai PPTK.
“Aturan tegas menyatakan PPTK dan PPK tidak boleh dijabat satu orang. Maka Hilman harus melepas jabatan PPK dan digantikan Icot. Perubahan ini memerlukan penyesuaian administrasi dan penantian surat penunjukan resmi dari Kepala Dinas,” paparnya.
Menyangkut kepastian waktu pencairan, Hisom memastikan proses akan berjalan segera setelah Surat Keputusan (SK) penunjukan pejabat baru diterbitkan dan ditandatangani. Ia memperkirakan berkas administrasi sudah bisa diproses mulai keesokan harinya, dan pembayaran dipastikan cair dalam minggu ini.
“Paling lambat minggu ini harus cair, tidak boleh ditunda lagi. Prinsip kerja saya begitu. Berdasarkan prediksi, jika berkas sudah diajarkan besok, pencairan bisa segera terlaksana. Kami tetap berpegang pada aturan dan SK yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan administrasi,” tegasnya.
Terkait isu dirinya akan mengundurkan diri, Hisom membantah hal itu ada kaitannya dengan masalah ini. Ia menyebutkan keinginan mengundurkan diri hanyalah rencana pribadi yang sudah lama disampaikan karena alasan kesehatan, dan tidak berpengaruh pada kinerja maupun administrasi dinas.
Ia juga mengonfirmasi bahwa keterlambatan pembayaran gaji baru terjadi selama satu bulan, yakni untuk periode Mei, dan tidak menumpuk berbulan-bulan seperti yang dikhawatirkan sebagian warga.
Aspirasi dan keluhan masyarakat ini ditujukan langsung kepada Bupati Tanjabbar. Warga berharap pemerintah daerah mendengarkan suara rakyat dan segera melakukan perbaikan, termasuk langkah evaluasi kinerja hingga pergantian pejabat jika dinilai tidak mampu bekerja secara adil dan bertanggung jawab. (TIM)






