TANJAB BARAT, LIPUTAN JAMBI.ID — Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., bersama Wakil Bupati Dr. H. Katamso, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Ruang Paripurna DPRD, Jumat (14/8/2026) sore.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD H. Hamdani, S.E., ini membahas Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 oleh Bupati, Wakil Bupati, beserta pimpinan DPRD.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD atas percepatan pembahasan. “Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, kita telah menetapkan dasar kebijakan pembangunan sebagai pedoman penyusunan Perubahan APBD 2026,” ujarnya.
Kesepakatan ini disusun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri terkait, dan menjadi landasan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026. Bupati berharap kesepakatan ini membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Tanjung Jabung Barat.
Turut hadir Sekretaris Daerah, perwakilan Dandim 0419/Tanjab, para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.(cw)







