Bidan Desa Kepayang Klarifikasi Dugaan Jual Beli Buku KIA dan Jarang Berada di Tempat

- Redaksi

Minggu, 18 Januari 2026 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecamatan Senyerang, Liputanjambi.id – Bidan Desa Kepayang memberikan klarifikasi terkait isu dugaan jual beli buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) serta tuduhan jarang berada di tempat tugasnya. Ia menyampaikan kronologis sebenarnya agar masyarakat tidak menerima informasi dari satu pihak saja.

Bidan desa tersebut menyatakan bahwa tuduhan jual beli buku KIA tidak benar. Menurutnya, ada seorang ibu hamil berobat di praktek mandirinya. Pasien tersebut baru mendapatkan buku KIA saat memasuki trimester kedua (antara bulan ketiga dan keempat).

“Karena pasien berobat di praktek pribadi saya, saya menawarkan untuk membeli buku KIA secara bantu melalui Shopee. Saya sudah jelaskan bahwa buku tersebut harus dibayar karena merupakan pembelian pribadi, bukan dari pelayanan Poskesdes. Harganya juga tidak mahal, hanya Rp30 ribu,” jelasnya, menambahkan bahwa ada bukti pembelian dari platform tersebut.

Mengenai dugaan jarang berada di tempat, bidan desa menjelaskan hal tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Ia tinggal di desa tugasnya dan terkadang harus memberikan pelayanan kunjungan rumah sesuai permintaan pasien yang membutuhkan.

“Saya tidak bisa terus berada di tempat saja. Sebagai bidan, saya harus jemput bola bagi masyarakat yang membutuhkan. Apakah tugas yang saya lakukan ini salah? Apakah harus saya telantarkan pasien yang membutuhkan bantuan di rumah?” tandasnya.

Sampai saat ini, Kepala Desa Sungai Kepayang belum dapat dimintai keterangan terkait isu tersebut. Sebagai pejabat yang menangani wilayah tersebut, kemungkinan ia mengetahui secara detail tentang dugaan yang beredar.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, khususnya UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan dan Peraturan Menteri Kesehatan, tugas dan fungsi bidan desa telah diatur jelas:

– Wajib tinggal dan melayani di desa: Bidan desa harus menetap di desa tugasnya dan membuka pelayanan di Polindes atau Poskesdes yang memenuhi standar.

– Dijanjurkan turun ke lapangan: Kegiatan seperti kunjungan rumah, pembinaan posyandu, penyuluhan, dan pendampingan rujukan merupakan bagian dari tugas yang wajib atau sangat disarankan.

– Peran multifungsi: Bidan desa bertindak sebagai pelaksana asuhan kebidanan, pengelola pelayanan KIA, pendidik kesehatan, dan pemantau komunitas.

Kesimpulannya, bidan desa wajib tersedia di desa tugasnya namun diperbolehkan dan bahkan diwajibkan untuk melakukan pelayanan proaktif ke masyarakat.(tim)

Berikan Pendapatmu Terkait Berita ini!

Berita Terkait

Dugaan Mutasi PPPK Dipindahkan Kemudian Ditarik Kembali Heboh di Medsos
Beredar Dugaan Monopoli Listrik di Medsos, Ternyata Program Lisdes, Biaya Atas Kesepakatan Warga
Kades Terpilih PAW Tetap Dilantik, Bupati: Namun Tetap Menunggu Penegasan Mendagri
Permasalahan PAW di Berapa Desa, Komisi I DPRD : Menyarankan Pemkab Segera Bersurat Ke Kemendagri Terlebih Dahulu
Desa Kemuning Tanjab Barat: Dari Desa Tersembunyi Jadi Destinasi Kemajuan Berkat Perkebunan dan Kepemimpinan Unggul
Dinas PMD Tanjab Barat Tegaskan PAW dan Pilkades Dilaksanakan Sesuai Pedoman Kemendagri
Dugaan Penjualan Gunakan Mobil PS di Pertashop Adi Jaya Akan Dicek Lapangan
Menanggapi Temuan BPKP Proyek Pintu Air Senilai Rp 700 Juta Lebih , Pengamat: Kontraktor yang Merugikan Negara Harus Dikenai UU Tipikor
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:43 WIB

Dugaan Mutasi PPPK Dipindahkan Kemudian Ditarik Kembali Heboh di Medsos

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:51 WIB

Beredar Dugaan Monopoli Listrik di Medsos, Ternyata Program Lisdes, Biaya Atas Kesepakatan Warga

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:39 WIB

Kades Terpilih PAW Tetap Dilantik, Bupati: Namun Tetap Menunggu Penegasan Mendagri

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:49 WIB

Permasalahan PAW di Berapa Desa, Komisi I DPRD : Menyarankan Pemkab Segera Bersurat Ke Kemendagri Terlebih Dahulu

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:59 WIB

Desa Kemuning Tanjab Barat: Dari Desa Tersembunyi Jadi Destinasi Kemajuan Berkat Perkebunan dan Kepemimpinan Unggul

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:16 WIB

Dugaan Penjualan Gunakan Mobil PS di Pertashop Adi Jaya Akan Dicek Lapangan

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:22 WIB

Menanggapi Temuan BPKP Proyek Pintu Air Senilai Rp 700 Juta Lebih , Pengamat: Kontraktor yang Merugikan Negara Harus Dikenai UU Tipikor

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:31 WIB

Menanggapi Kisruh Perekrutan Tenaga Kerja MBG, Begini Penjelasan Humas Dapur MBG

Berita Terbaru