Dugaan Pencemaran Sungai di Suban, PT Persada Alam Jambi Akan Dapat SK Sanksi

- Redaksi

Senin, 30 Maret 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT, Liputan Jambi. id- Dugaan pencemaran alur sungai di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), yang diduga bersumber dari limbah PT Persada Alam Jambi (PT PAJ), kini memasuki tahap penindakan resmi.

Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan telah mengambil langkah tegas dengan menyiapkan sanksi administratif terhadap perusahaan tersebut. Surat Keputusan (SK) sanksi telah rampung disusun dan tinggal menunggu proses penerbitan resmi.

Kepala DLH Tanjab Barat sekaligus Asisten I Sekretariat Daerah, Firdaus Khatab, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (30/3/2026).

“Hari ini DLH telah menyusun SK sanksi kepada PT PAJ. Saat ini masih dalam proses penerbitan resmi. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya.

Langkah ini menjadi tindak lanjut atas laporan dan dugaan pencemaran yang meresahkan masyarakat setempat. Warga sebelumnya mengeluhkan kondisi air sungai yang berubah warna dan kualitasnya, diduga akibat aktivitas pembuangan limbah industri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Persada Alam Jambi terkait dugaan tersebut. Masyarakat mengapresiasi langkah penindakan dan mengharapkan pemerintah daerah segera membuka secara transparan hasil kajian kondisi lingkungan serta jenis sanksi yang akan dijatuhkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik terkait pengelolaan limbah industri di wilayah Tanjab Barat, yang dinilai perlu pengawasan lebih ketat guna menjaga kelestarian ekosistem sungai dan kesehatan masyarakat.(tim)

Berikan Pendapatmu Terkait Berita ini!

Berita Terkait

Sertijab Polres Tanjab Barat, Kapolres: Jabatan adalah Amanah, Layani Masyarakat dengan Baik
Dandim 0419/Tanjab Lakukan Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Tahap III dan IV
Lapas Kuala Tungkal Raih Sertifikat Halal, Jamin Kualitas Makanan Warga Binaan
Selamat dan Sukses, Prajurit Kodim 0419/Tanjab Terima Kenaikan Pangkat
Banyak Kabel WiFi Nempel di Tiang Listrik? PLN ULP Kuala Tungkal Buka Suara
Diduga Langgar Prosedur SPPD, Oknum ASN DLH Ternyata Jarang Masuk Kantor
“Estetika Kumuh”, Tumpang Tindih Kabel di Tiang Listrik Bikin Wajah Kota Kuala Tungkal Tak Terawat
Temuan BPKP Proyek Pintu Air Tanjab Barat Belum Ada Tambahan, Sisa Rp300 Juta Diduga Belum Dikembalikan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:36 WIB

Sertijab Polres Tanjab Barat, Kapolres: Jabatan adalah Amanah, Layani Masyarakat dengan Baik

Kamis, 2 April 2026 - 14:08 WIB

Dandim 0419/Tanjab Lakukan Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Tahap III dan IV

Kamis, 2 April 2026 - 10:05 WIB

Lapas Kuala Tungkal Raih Sertifikat Halal, Jamin Kualitas Makanan Warga Binaan

Rabu, 1 April 2026 - 12:17 WIB

Selamat dan Sukses, Prajurit Kodim 0419/Tanjab Terima Kenaikan Pangkat

Rabu, 1 April 2026 - 11:55 WIB

Banyak Kabel WiFi Nempel di Tiang Listrik? PLN ULP Kuala Tungkal Buka Suara

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:00 WIB

“Estetika Kumuh”, Tumpang Tindih Kabel di Tiang Listrik Bikin Wajah Kota Kuala Tungkal Tak Terawat

Senin, 30 Maret 2026 - 16:15 WIB

Dugaan Pencemaran Sungai di Suban, PT Persada Alam Jambi Akan Dapat SK Sanksi

Senin, 30 Maret 2026 - 13:30 WIB

Temuan BPKP Proyek Pintu Air Tanjab Barat Belum Ada Tambahan, Sisa Rp300 Juta Diduga Belum Dikembalikan

Berita Terbaru