Dugaan Pencemaran Sungai di Suban, PT Persada Alam Jambi Akan Dapat SK Sanksi

- Redaksi

Senin, 30 Maret 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT, Liputan Jambi. id- Dugaan pencemaran alur sungai di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), yang diduga bersumber dari limbah PT Persada Alam Jambi (PT PAJ), kini memasuki tahap penindakan resmi.

Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan telah mengambil langkah tegas dengan menyiapkan sanksi administratif terhadap perusahaan tersebut. Surat Keputusan (SK) sanksi telah rampung disusun dan tinggal menunggu proses penerbitan resmi.

Kepala DLH Tanjab Barat sekaligus Asisten I Sekretariat Daerah, Firdaus Khatab, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (30/3/2026).

“Hari ini DLH telah menyusun SK sanksi kepada PT PAJ. Saat ini masih dalam proses penerbitan resmi. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya.

Langkah ini menjadi tindak lanjut atas laporan dan dugaan pencemaran yang meresahkan masyarakat setempat. Warga sebelumnya mengeluhkan kondisi air sungai yang berubah warna dan kualitasnya, diduga akibat aktivitas pembuangan limbah industri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Persada Alam Jambi terkait dugaan tersebut. Masyarakat mengapresiasi langkah penindakan dan mengharapkan pemerintah daerah segera membuka secara transparan hasil kajian kondisi lingkungan serta jenis sanksi yang akan dijatuhkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik terkait pengelolaan limbah industri di wilayah Tanjab Barat, yang dinilai perlu pengawasan lebih ketat guna menjaga kelestarian ekosistem sungai dan kesehatan masyarakat.(tim)

Berita Terkait

Optimisme Tanjab Barat: Bangkit dari Pratama, Targetkan Naik ke Nindya KLA
Stok Cukup, Harga Stabil: Ketahanan Pangan Tanjab Barat Terjamin
Harapan Agar Sesuai Standar, Rehab Jembatan Dana Desa Rp148 Juta di Teluk Sialang Perlu Kejelasan Data
Semangat Jumat Gotong Royong, Dirut Tirta Pengabuan Turun Langsung Bersihkan Kantor Induk
YLKI Cek Fresh Kualatungkal, Ditemukan Barang Diduga Kedaluwarsa
Hamdani Pimpin Rapat Paripurna, DPRD Apresiasi Capaian WTP Pemkab Tanjab Barat
BPOM Segel Dua Apotek di Tanjabbar, YLKI Soroti Kinerja Apoteker
BPOM Segel Dua Apotek di Tanjabbar, YLKI Soroti Kinerja Apoteker
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 12:35 WIB

Optimisme Tanjab Barat: Bangkit dari Pratama, Targetkan Naik ke Nindya KLA

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:24 WIB

Stok Cukup, Harga Stabil: Ketahanan Pangan Tanjab Barat Terjamin

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:22 WIB

Harapan Agar Sesuai Standar, Rehab Jembatan Dana Desa Rp148 Juta di Teluk Sialang Perlu Kejelasan Data

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:07 WIB

Semangat Jumat Gotong Royong, Dirut Tirta Pengabuan Turun Langsung Bersihkan Kantor Induk

Senin, 29 Juni 2026 - 19:09 WIB

YLKI Cek Fresh Kualatungkal, Ditemukan Barang Diduga Kedaluwarsa

Senin, 29 Juni 2026 - 10:47 WIB

BPOM Segel Dua Apotek di Tanjabbar, YLKI Soroti Kinerja Apoteker

Senin, 29 Juni 2026 - 10:38 WIB

BPOM Segel Dua Apotek di Tanjabbar, YLKI Soroti Kinerja Apoteker

Senin, 29 Juni 2026 - 09:36 WIB

Nissya Sabet Dua Medali Sekaligus, Raih Gelar Pemanah Muda Terbaik di Kejurnas Panahan Yogyakarta

Berita Terbaru