TANJAB BARAT, LIPUTAN JAMBI. Id– Perusahaan Bumi Borneo Sentosa (BBS) telah melaporkan Kepala Desa (Kades) Sungai Dungun ke Kepolisian Daerah (Kepolda) Jambi terkait dugaan blokiran akses jalan yang digunakan oleh perusahaan tersebut. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat menyatakan siap untuk memfasilitasi mediasi guna menyelesaikan konflik ini.
Advokat H. Hevvy Zainsyah SH.CLA dari Kantor Hukum inlaw&justice, yang menjadi kuasa hukum BBS, menjelaskan bahwa jalan yang diblokir merupakan jalan Kabupaten yang juga berfungsi sebagai penghubung antar tiga Kabupaten, yaitu Indragiri Hilir, Tanjung Jabung Barat, dan Tanjung Jabung Timur.
“Kami berani menyatakan jalan tersebut milik Kabupaten karena telah mendapatkan izin dari 11 desa dan dua kecamatan untuk melintas. Jalan ini bahkan merupakan bagian dari jalan Provinsi yang menghubungkan tiga daerah,” ujarnya.
Menurut dia, pihak perusahaan telah mendapatkan izin untuk pembongkaran jalan guna melakukan pengaspalan sejauh 1,5 kilometer. Namun, secara mendadak pihak desa mengirim surat penutupan jalan pada malam hari sebelum pengaspalan dilanjutkan.
“Kondisi ini membuat kami terpojok, terutama setelah dibuatkan berita acara yang menyatakan PT BBS tidak dapat melintas. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi karena dianggap melanggar hukum,” jelasnya.
Pada mediasi awal di Polda, Kades Sungai Dungun menyatakan bahwa blokiran merupakan usulan masyarakat. Namun, pihak perusahaan menganggap hal tersebut tidak tepat dan telah meminta Polda untuk menaikkan tingkat laporan. Sebelumnya, perusahaan juga telah menyurati Pemkab terkait masalah ini namun belum mendapatkan tanggapan.
“Kami tetap akan menjalankan proses hukum, namun jika ada fasilitasi mediasi dari pihak berwenang kami siap menerima. Perusahaan berinvestasi di Tanjab Barat dan akan membangun Pusat Modernisasi Kelapa Sawit (PMKS) di Betara, yang keberhasilannya sangat tergantung pada akses jalan yang lancar,” tambahnya.
Saat ini, Polda Jambi masih dalam proses melengkapi data dan saksi, termasuk telah memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan kontraktor yang menangani pengaspalan jalan. “Kami juga telah menyiapkan saksi dari kalangan masyarakat, sopir, dan pengawas lapangan. Belum jelas apakah pengaspalan tersebut merupakan bagian dari CSR PetroChina atau pekerjaan langsung dari Dinas PU,” ucapnya.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir. H. Firdaus Khattab, MM, dari Sekretariat Daerah (Setda) Tanjung Jabung Barat, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut dia, pihak Pemkab belum mengambil tindakan konkret karena sedang menunggu instruksi dari Wakil Bupati yang saat ini berada di luar kota.
“Menurut informasi yang kami terima, Kades Sungai Dungun memblokir jalan karena menduga kerusakan jalan disebabkan oleh lalu lintas kendaraan berat milik BBS. Setelah jalan diaspal, akses kemudian ditutup sehingga kendaraan perusahaan tidak dapat melintas,” jelasnya.
Firdaus menambahkan bahwa pihak Pemkab baru mendapatkan informasi bahwa 11 desa telah sepakat agar jalan tersebut diperbaiki secara bersama oleh perusahaan sekitar, antara lain BBS dan PT Pelda. Pihaknya akan menyelidiki kesepakatan tersebut dan mempertimbangkan tingkat penyelesaian yang tepat.
“Kita sedang menunggu kedatangan Wakil Bupati untuk memutuskan apakah akan mengundang seluruh kepala desa terkait atau menyerahkan penyelesaian ke tingkat kecamatan,” ujarnya.
Ditanya terkait kemungkinan mediasi damai, Firdaus menegaskan bahwa hal tersebut akan dilakukan. “Jalan yang diblokir merupakan jalan Kabupaten, bukan milik desa. Kades hanya ingin menjaga agar jalan tidak cepat rusak, namun tindakan tersebut berdampak pada kelancaran distribusi hasil produksi dan pembangunan pabrik BBS yang sebagian berada di Tanjab Timur,” jelasnya.
“Kami akan memfasilitasi agar keinginan desa untuk memiliki jalan yang baik dapat terpenuhi sekaligus mendukung aktivitas investasi di daerah,” tambahnya.
Sampai saat ini, upaya untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari Kades Sungai Dungun belum berhasil. Wartawan telah mencoba menghubunginya melalui pesan singkat WhatsApp dan panggilan telepon pada hari Senin (9/2/2026), namun belum mendapatkan tanggapan.(cw)






