TANJAB BARAT, LIPUTAN JAMBI. ID– Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hermansyah, S.STP., M.H., mengingatkan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bahwa mulai tahun 2027 predikat kinerja minimal “Baik” menjadi syarat wajib perpanjangan perjanjian kerja. Pesan itu disampaikannya saat memimpin apel pagi dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) di halaman Kantor Bupati, Senin (19/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan tersebut, Sekda menyerahkan SK perubahan nomenklatur jabatan pelaksana kepada 47 PNS sesuai Keputusan MenPAN‑RB Nomor 282 Tahun 2025 dan SK Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 519/KEP.BUP/ORG/2025. Selain itu, diserahkan pula SK perpanjangan perjanjian kerja bagi 159 PPPK Paruh Waktu yang telah lulus evaluasi kinerja.
Hermansyah menjelaskan perubahan nomenklatur PNS bukan sekadar urusan administrasi, melainkan harus disertai penyesuaian tugas untuk meningkatkan profesionalisme dan efisiensi kerja. Ia menambahkan bahwa perpanjangan masa kerja bagi PPPK Paruh Waktu adalah kepercayaan pemerintah daerah yang harus dijawab dengan dedikasi dan kinerja yang baik.
Evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu dinilai dari kedisiplinan mengikuti apel, kehadiran di aplikasi SIMEKA, catatan teguran, serta kelengkapan laporan kinerja harian dan SKP e‑kinerja di aplikasi ASN Digital.
Pemerintah kabupaten masih memberikan toleransi bagi pegawai dengan predikat Cukup, Buruk, dan Sangat Buruk pada tahun 2026. Namun kebijakan itu tidak berlaku lagi mulai tahun 2027.
“Toleransi ini hanya berlaku untuk tahun 2026 saja. Saya sampaikan secara terbuka dan resmi hari ini, agar tidak ada lagi alasan di tahun 2027 mengaku baru diberitahu atau tidak tahu aturan. Manfaatkan kesempatan pengabdian ini dengan sebaik‑baiknya. Bekerjalah secara loyal dan terus berjuang,” tegas Sekda Hermansyah.
Apel pagi dihadiri Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, Pejabat Fungsional, seluruh ASN, dan Tenaga Kerja Mandiri lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (cw)






