Akibat Jembatan WFC Di Tabrak,Anggaran Tiang Pancang Dishub Dipertanyakan

Akibat Jembatan WFC Di Tabrak,Anggaran Tiang Pancang Dishub Dipertanyakan


TANJABBARAT - liputanjambi.id-Akibat jembatan WFC (Titian Orang Kayo Rajo Mustiko, red) Kuala Tungkal di tabrak dua kapal bermuatan kelapa pada berapa hari lalu, anggaran tiang pancang turut menjadi perbincangan.

Pasalnya, sewaktu kejadian, tiang pancang yang terletak di Pelabuhan Tangga Raja Kuala Tungkal disebut-sebut sudah tidak kuat lagi.

Salah seorang sumber mengungkapkan, kapal melintang gara-gara tiang pancang sudah tidak kuat, sehingga membuat tiang bergesar dari posisi semula.

“Setelah tiang pancang tumbang keluar, kemudian kapal melintang dan tali kapal putus. Kalau seandainya pancang itu tidak keluar, posisinya masih seperti semula, maka tali kapal tidak bakal putus,” beber sumber, (24/1/22).

Ia menuding jika pihak Dishub Tanjab Barat enggan melengkapi fasilitas yang ada disitu. Selain itu, sumber mengungkapkan jika tiang pancang di Pelabuhan Tangga Raja Kuala Tungkal merupakan milik pribadi.

Kendati demikian, lanjut sumber, tiang pancang tersebut selalu di pungut retribusi oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanjab Barat bagi kapal yang mau bersandar.

“Sudah berlangsung cukup lama, tiap kapal yang mau bersandar pada tiang pancang selalu dipungut retribusinya,” ungkap sumber.

Sumber menerangkan jika tiang pancang milik Pemkab Tanjab Barat di bawah naungan Dishub Tanjab Barat hanya di sekitaran Pelabuhan Roro dan Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal. Mengenai jumlah, sumber mengaku tidak mengetahuinya.

“Namun setiap tahun itu kabarnya selalu di anggarkan ke DPRD Tanjab Barat,” imbuhnya.

Persoalan ini pun mendapat tanggapan dari Daus, salah seorang warga Kuala Tungkal. Ia meminta dengan tegas kepada Dishub Tanjab Barat untuk benar-benar memetakan tata letak saat pemasangan kedepan.

“Seharusnya di Pelabuhan Tangga Raja Kuala Tungkal juga harus diprioritaskan karena disitu kapal juga sering bersandar,” ucapnya, Senin (24/1/22) Terkait dugaan pungutan tiang pancang pribadi yang selama ini di ambil oleh Dishub Tanjab Barat, ia menilai itu sudah dikategorikan Pungutan Liar (Pungli).

“Jadi kami minta aprat hukum dan pihak terkait untuk mendalami persoalan ini. Untuk Pemkab Tanjab Barat, tolong ditindak jika nanti dugaan pungli ini memang betul-betul terbukti,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dishub Tanjab Barat Syamsul Juhari membenarkan jika pihaknya menganggarkan tiang Panjang ke DPRD Tanjab Barat. “Ada, tapi tidak banyak,” ungkapnya, Senin (24/1/22) Tiang pancang yang dianggarkan tersebut menurutnya dari pohon kelapa.

“Tiang pancangnya dari pohon kelapa,” ucapnya. lanjut jelasnya Titik tiang pancang Dishub Tanjab Barat, kata Samsul, berada di Pelabuhan Bongkar Muat Tanggo Rajo Ulu, Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal. Soal jumlah tiang pancang, Samsul menyebutkan saat ini masih dihitung.

“Jumlahnya lagi dihitung dan di survey, di sesuaikan dengan anggran yang tersedia. Dan yang lain banyak kebutuhan untuk perawatan pelabuhan juga,” katanya.

Syamsul tak menampik jika setiap kapal yang bersandar pada tiang pancang selalu dipungut retribusi oleh petugas Dishub, namun ia terkesan enggan menyebutkan nominal retribusi tersebut.

"Setiap kapal yang bersandar dikenakan retribusi Pelabuhan. Kalau nominal nanti saya cek dulu degan petugas pelabuhan,” imbuhnya.

Terkait kepemilikan tiang pancang yang berada sekitar Tangga Raja Kuala Tungkal, Syamsul Jauhari mengkaim bahwa itu adalah milik Dishub Tanjab Barat. “Itu punya Dishub,” pungkasnya. (CR7)