LiputanJambi.id-TANJABBARAT-Sejatinya papan nama proyek dipasang pada tempat yang mudah dilihat oleh masyakat banyak. Gunanya untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas terkait proyek yang dilaksanakan.
Informasi yang dimaksud termasuk jenis pekerjaan yang dilakukan, pelaksana pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan hingga sumber dana. agar proyek yang dilaksanakan jelas,transpran dan terbuka bisa diketahui masyarakat luas melalui papan nama proyek dan menandai bahwa proyek yang dikerjakan bukan proyek abu-abu atau siluman.
Namun apa jadinya jika papan nama proyek dipasang tidak mencantumkan secara lengkap dan dipasang di tempat yang tersembunyi atau sulit dilihat oleh masyarakat.
Pemandangan ini bisa dijumpai pada proyek Pembangunan jembatan parit VI,Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang besumber dana dari APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020 yang nilai dananya tidak disebutkan alias di sembunyikan yang dikerjakan PT Megasari sejati dengan Consultan pengawas PT Yoga Tiga Consultant.
Saat berada di lokasi sempat menanyai pekerja yang ada di lokasi, namun tak banyak yang bisa diketahui dari para pekerja tersebut karena mereka hanya mengerjakan konstruksi bangunan.
"Baru 1 bulan pekerjaan mulai dikerjakan,"kata pekerja.
Pantauan dilokasi pekerjaan baru tahap pemasangan pondasi dan galian serta las tiang pondasi.
Terkait hal ini mendapat tanggapan dari Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Lukman Nurohim yang menyayangkan ketidakterbukaan pihak kontraktor pelaksana dalam informasi nilai kontrak kerja. Karena hal tersebut perlu diperhatikan bukan pekerjaan main-main masyarakat juga sangat perlu informasi-informasi pembangunan yang ada di wilayahnya.
" harusnya mereka buat lengkap selengkap-lengkapnya, berapa Memangnya nilai kontrak pekerjaan jembatan tersebut, jangan ditutup-tutupi, kami mempertanyakan hal tersebut. Berapa Memangnya jumlah nilai kontrak kerja dengan pekerjaan sebesar itu, harusnya mereka sangat sangat sudah profesional dengan pekerjaan sebesar itu Dinas PU Provinsi harus tegur mereka," ujarnya di minta tanggapan Selasa (25/).
Pihaknya juga meminta kepada Dinas PU Provinsi Jambi untuk aktif melihat proses demi proses dari pembangunan jembatan tersebut. Jangan seperti yang saat ini terjadi hal seperti ini, karena seharusnya nya nilai kontrak kerja tidak disepelekan karena Keterbukaan Informasi Publik harus dikedepankan."tandasnya. (CR7)