Tanjabbar, liputanjambi.id-Menagapi hasil sejumlah temuan BPK RI pada rumah sakit Daud Arif Daerah (RSUD) Kabupaten Tanjab Barat provinsi Jambi, anggota dewan komisi ll selaku mitra kerja bakal panggil pihak RSUD Daud Arif.
Hal ini ditegaskan ketua Komisi ll DPRD Tanjab Barat Supra yogi syaiful,ketika di minta tanggapan terkait temuan tersebut melalui ponsel pribadi nya.Kamis(8/12/22) sore.
"Nanti kita panggil pihak RSUD secara resmi melalui komisi dan akan kawal temuan tersebut,"ujarnya.
Lanjut katanya temuan tersebut akan disampaikan juga melaluin fraksi ke bupati.biar tidak ada polemik,"Tutur politisi Golkar ini menambahkan.
Berikut Dugaan sejumlah data temuan BPK RI di RSUD Daud Arif Kualatungkal yang berhasil di himpun media ini.
1. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Operasional BLUD tidak sesuai ketentuan;
2. Pengelolaan dan penatausahaan Pendapatan dari Pelayanan Pasien Umum pada RSUD KH. Daud Arif belum memadai;
3. Pengajuan klaim Jaminan Kesehatan Nasional terlambat dan berisiko membebani keuangan RSUD KH. Daud Arif;
4. Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai tanpa bukti kehadiran pegawai sebesar Rp 56,01 juta;
5. Belanja Jasa Pelayanan Pasien Covid-19 sebesar Rp 313,20 juta tidak sesuai ketentuan;
6. Pengadaan Obat-obatan tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1,19 miliar;
7. Kerja sama penyediaan peralatan penghasil oksigen membebani keuangan RSUD minimal sebesar Rp 164,67 juta;
8. Metode pemilihan penyedia dalam Pengadaan Peralatan dan Mesin tidak sesuai ketentuan dan terdapat indikasi pemahalan harga sebesar Rp 141,40 juta.
Sementara terkait hal ini pihak RSUD dan sekertaris daerah (sekda) Tanjab Barat belum ada memberikan tanggapan.(CR7)