LiputanJambi.id-TANJAB BARAT,Dengan didampingi kuasa hukumnya berapa Karyawan PT TriMitra Lestari mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerjaan Tanjab Barat,Provinsi Jambi,Senin Pagi (20/7/20).
Kedatangan para karyawan ini ingin melapor kepada Disnaker, karena telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh managemen perusahaan Pt Trimitra Lestari.
Parlin Damanik,kuasa Hukum dari Karyawan yang di PHK mengatakan,kedatangan kliennya untuk melaporkan PHK sepihak oleh pihak perusahaan dan kita beharap melalui Dinas tenaga kerjaan dapat menindaklanjuti laporan kliennya."ujarnya.
Dalam laporan itu tidak terlihat satupun perwakilan dari pihak perusahaan,hanya para karyawan yang di PHK dan kuasa Hukum Parlin Damanik SH.
Kedatangan para pekerja yang di PHK ini disambut langsung oleh Kadis Tenaga kerjaan Tanjab Barat,Dianda Putra dengan didampingi kabid dan staf Dinas tenaga kerjaan Tanjab Barat.
Uniknya Laporan yang diterima pihak Dinas dilakukan di ruang aula kantor Tenaga kerjaan secara tertutup.(CR7)