Tanjabbarat-liputanjambi.id-Diduga pengelolaan kegiatan pemberdayaan kelurahan yang tesebar di beberapa Kecamatan kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak transpran dan akuntabel.pasalnya, bedasarkan data yang dihimpun dalam sistem informasi rencana umum pengadaan (sirup) kabupaten Tanjung Jabung Barat terlihat hanya berapa kelurahan di kecamatan yang umumkan secara terbuka kegiatan pemberdayaan kelurahan 2021 melalui sirup.
Menagapi hanya berapa persen saja kegiatan Pemberdayaan Kelurahan yang mengumumkan dalam sirup tersebut,kabag ULP Tanjabbarat Rezapalevi di konfirmasi tentang aturan wajib tidak kegiatan yang mengunakan uang Negara mengumumkan di sirup,ungkap Reza lazimnya sesuai aturan Pepres No 12 Tahun 2021 perubahan dari Pepres No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa ,harus di umumkan di sirup baik anggaran APBD maupun anggaran DAK,"jelas Reza,Kamis(9/9/21) saat di temui di ruang kerjanya.
"Tapi kata Reza,kalau kegiatan Pemberdayaan Kelurahan ini kita tidak tahu juga gimana sistemnya apa di wajibkan atau tidak.namun sebagain pihak kelurahan ada yang umumkan melalui sirup,"ujarnya.
Dicontohkan Reza,biasanya sesuai Pepres pada kegiatan APBD dan DAK itu wajib di umumkan melalui sirup,biasanya kita bidang ULP sebelum jau hari telah menyurati setiap dinas terkait agar kegiatan di umumkan melalui sirup."katanya.
Disigung apakah pihak kelurahan di layangkan surat pemberitahuan serupa,Reza mengakui kalau kelurahan tidak ada,tapi pihak kecamatan ada kita beritahu tentang sirup ini,"ungkap Reza.
Ditegas Reza,terkait kegiatan dikelurahan wajib apa tidak mengumumkan di sirup pihaknya tidak bisa komentar,karena takut salah mukin mereka ada aturan yang memang tidak diharuskan di umumkan melalui sirup.hanya saja lanjutnya saat ini dituntut keterbukaan informasi dan di tuntut semua kegiatan melalui sistem aplikasi.agar publik atau masyarakat luas mengetahui adanya kegiatan,"imbuhnya.
Terpisa Kabag pemerintahan Hermansyah dikonfirmasi hal yang sama mengatakan,kalau di dalam acuan peraturan mentri dalam negeri Nomor 130 Tahun 2018 itu memang tidak ada di sebutkan di wajibkan untuk di umumkan dalam sirup,tapi di dalam peraturan bupati (perbup) itu sudah jelas di bunyikan dalam Bab lll pasal 5 bahwa prinsip pengelolaan alokasi dana kelurahan dikelola bedasarkan prinsip akuntabel, partisipatif,tertib dan transparan,"katanya.
Dijelaskan Herman,Terkait keterlibatan bidang pemerintahan dalam kegiatan ini perlu diketahui hanya sebatas Perbup, tidak lebih dari itu.terkait teknis kegiatan itu kewenangan pihak kelurahan bersama di Dinas PUPR bidang Cipta karya(cikar) untuk lebih jelas jika ingin tanya tentang teknisnya coba saja langsung konfirmasi di bidang cikar."tutupnya.
Menyikapi kegiatan Pemberdayaan Kelurahan tersebut, berapa pihak menilai kegiatan di duga tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan bupati (perbup).pasalnya,didalam perbup no 30 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan pada Bab lll prinsip pengelolaan alokasi dana kelurahan pasal 5 dana kelurahan dikelola harus akuntabel,partisipatif,tertib dan transparan.
Tapi kenyataannya pasal 5 ini berapa pihak melihat dalam pelaksanaanya tidak berjalan.seharusnya agar transparan dan akuntabel apa salahnya kegiatan di umumkan secara terbuka melalui sirup.biar masyarakat luas tahu kegiatan apa saja yang dilaksanakan.
"Apagunannya ada aplikasi LPSE,"cetus berapa pihak memberikan komentar yang berhasil di himpun awak media yang tergabung ayoweb grup.(CR7)