Tanjabbarat, liputanjambi.id- Diduga perencanaan tidak matang proyek tanggul di parit gantung kecamatan Betara Kanan terpaksa sebagian pekerjaan di alihkan kelokasi lain untuk mencukupi volume pekerjaan.
Pasalnya, volume pekerjaan di lokasi awal sesuai kontrak tidak mencapai target 4 ribu meter.sehingga lokasi pekerjaan terpaksa di alihkan kelokasi lain.
Pengalihan lokasi pekerjaan ini dibenarkan oleh seketris desa(sekdes) M.Yani,saat di sambangi di rumah RT setempat yang tidak jauh lokasi proyek dilaksanakan, Kamis(25/8/22).
"benar sekitar 1100 M pekerjaan di alihkan kelokasi RT 03 yang masih di wilayah kita,"terang Sekdes.
Jelas sekdes pengalihan lokasi pekerjaan atas dasar persetujuan masyarakat dan ada berita acaranya.
Ditanya kenapa bisa terjadi kekurangan volume ,sekdes mengatakan,kemukinan kesalahan pengukuran waktu kita usulkan dulu karena waktu ukur yang kita lakukan tidak fokus karena kondisi akses jalan untuk ukur saat itu sulit jadi main pekiraan saja.
Disingung apakah pihak konsultan perencanaan saat itu tidak melakukan survei kembali untuk melakukan pengukuran ulang untuk memastikan sesuai apa tidak volume yang di usulkan dari masyarakat,ungkap sekdes ada tapi kita tidak paham juga gimana Teknis orang itu ukurnya.
Sementara disentil sejauh mana hasil pekerjaan jelasnya untuk pekerjaan sudah selesai namun untuk sera terima hasil pekerjaan sampai saat ini belum ada.
Terkait hasil pekerjaan sebutnya sejauh ini bagus belum ada terlihat di lokasi terjadi longsor ataupun ambruk tanggul yang dikerjakan,"katanya.
Sayangnya saat di tanya berapa ketinggian tanggul sekdes mengangku tidak tau."Nah,kalau untuk itu kita tidak tau namun tinggi tanggul kemukinan besar terjadi penurunan karena tanah timbunan tanah rawa,"ungkap sekdes dengan didampingi salah satu ketua Rt setempat.
Bedasarkan aturan yang di kutip media ini dari berapa Sumber bahwa pengalihan suatu pekerjaan harus berdasarkan ketentuan yang berlaku setiap perubahan nomenklatur anggaran proyek, perubahan lokasi, penambahan maupun pengurangan volume proyek yang berdampak pada perubahan biaya, harus mendapat persetujuan dari DPRD.
Sementara terkait terjadi pengalihan lokasi pekerjaan tersebut sesuai aturan apa tidak pihak konsultan belum berhasil untuk di konfirmasi. (CR7)