Dikonfirmasikan Soal kenetralan Kepala Desa di Pilkada Tanjabbar,Kadis PMD Sebut Aturan Sudah Jelas

Dikonfirmasikan Soal kenetralan Kepala Desa di Pilkada Tanjabbar,Kadis PMD Sebut Aturan Sudah Jelas


liputanJambi.id-TANJABBARAT-Terkait pehelatan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tanjabbarat,yang tinggal hitungan Bulan.tentunya berbagai macam cara, strategi yang akan dilakukan  untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat.tidak terkecuali kepala desa jadi sasaran target,karena kades desa dinilai memiliki basis suara yang jelas.

Terkait hal itu guna mengantisipasi agar kepala desa tidak terjerat dan tejerumus masuk dalam perangkap politik praktis. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  (PMD) Tanjung Jabung barat,H.Noor Setyo Budi,S.Sos.menegaskan perangkat Desa dilarang ikut terlibat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Aturan sudah jelas Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada,"jelas Kadis saat dikonfirmasikan.Rabu(14/10/20).

Menurutnya aturan tersebut tidak hanya tertuang dalam UU Desa No 06 Tahun 2014.namun  di Perda tanjabbar No 7 Tahun 2019 juga  sudah jelas bunyinya.jadi bagi perangkat desa yang masih juga berani menentang aturan tersebut,ya,"tunggu saja sanksinya.

Disigung apaka  pihak PMD akan melakukan semacam himbauan atau penekanan kepada sejumlah perangkat Desa sebagai acuan dan peganggan buat perangkat Desa agar jangan sampai terjerat hukum dalam pilkada Tanjabbarat ini?,Kadis PMD tidak banyak komentar hanya katanya aturan sudah jelas."ujarnya singkat.(CR7)