Dirut BPR Bank Plat Merah milik Pemkab Angkat Bicara Soal Pemindahan Nasabah,Dirut:kita Hanya Jalankan Perintah Pemkab Sesuai Arahan BPK

Dirut BPR Bank Plat Merah milik Pemkab Angkat Bicara Soal Pemindahan Nasabah,Dirut:kita Hanya Jalankan Perintah Pemkab Sesuai Arahan BPK


liputanJambi.id-TANJABBARAT-Terkait kisruh pemindahan gaji Nasabah status Aparatur sipil negara (ASN) tingkat tenaga pendidik SMA di lingkungan Pemkab Tanjabbarat mendapat tanggapan dari Dirut Bank pembangunan Daerah (BPR) Tanggo Rajo plat merah.hal ini disampaikan Direktur Bank Tanggo Rajo milik Pemkab melalui Direktur operasional dan kepatuhan.

Dewi selaku Direktur operasional dan kepatuhan Bank BPR Tanggo Rajo mengatakan,pemindahan gaji Nasabah sejumlah ASN ke Bank BPD 9 Jambi bedasarkan perintah Pemerintah daerah (Pemkab) sesuai arahan Badan pemeriksa keuangan (BPK).

Jelas Dewi,tujuan pemindahan Nasabah Bank BPR ke Bank BPD tersebut,agar debitur/ASN memperlancar membayar dan menghindari terjadinya tunggakan bedasarkan surat kuasa dari debitur untuk pemotongan gaji yang awalnya Melalui bendahara.

Dewi juga menegaskan bahwa pemindahan dan pemotongan dilakukan sesuai perintah pemkab dan arahan dari KPK.bahwa pemotongan tidak boleh lagi via bendahara,selama ini melalui bendahara," jelasnya.

Lanjut Dewi kita selaku Bank BPR Tanggo Rajo milik Pemkab Tanjabar tentunya harus patuh dan mengikuti perintah pemkab sesuai arahan Badan pemeriksa keuangan ( BPK) ,bukan atas kebijakan ataupun keputusan BPR Tanggo Rajo sendiri.

"BPR milik Pemkab Tanjabbar, bukan swasta.jadi harus mengikuti aturan,"terang Dewi.

Ditanyai Adakah surat kuasa dari Nasabah terkait pemindahan Dari rekening BPD ke Tanggo Rajo?.jelasnya, terkait hal tersebut, kita kembali ke perjanjian awal kredit dan kuasa pemotongan gaji untuk bayar angsuran.

Menurutnya, Seharusnya yang bayar jasa potongan di BPD tersebut adalah debitur dengan pola SI (standing instruction/perintah bayar) tapi dalam hal ini pihak BPR yang menanggung biayanya, demi menjaga kelancaran angsuran yang sebenarnya wajib dilakukan oleh debitur."tandasnya.(CR7)