Tanjab Barat, Meski di hujani berbagai macam tudingan terkait pasca penyelesaian konflik lahan 9 Desa dengan PT DAS,Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Drs.H.Anwar Sadat,Mag tetap menangapi secara renda hati dan berlapang dada bahkan Bupati dihadapan para ketua dan pengurus kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang, Timdu, camat,kades serta Asisten dengan tegas secara blak-blakan mengatakan,"saya tidak mencari kaya dan imbalan apapun dalam penyelesaian konflik lahan antara PT DAS dan 9 kelompok tani,"ujar Bupati saat menyampaikan dalam rapat pertemuan mediasi antara kelompok tani Imam Hasan Desa Badang dengan PT DAS serta Timdu di gedung pola kantor Bupati ,Kamis (4/1/2024) sore.
Lebih lanjut kata Bupati semata-mata apa yang saya perbuat sebagai kepala daerah (Bupati) sudah kewajiban saya membantu berupaya gimana caranya agar konflik lahan ini selesai dan tidak berkepanjangan, biarlah apa yang saya lakukan dalam penyelesaian konflik ini menjadi amal jariyah,itu saja saya sudah bersyukur.
"artinya konflik lahan tersebut di era kepemimpinan saya bisa selesai karena konflik lahan ini cukup lama jadi jangan tanamkan pikiran negatif dan salah sangka yang bukan-bukan terhadap saya,terus terang tidak ada sedikitpun terbesit niat di hati saya untuk mencari keuntungan alias aji mumpung dalam konflik lahan ini ,lillahi Ta’ala apa yang sudah saya lakukan ini ikhlas agar daerah kita ini kondusif,aman ,nyaman dan tentram .
apalagi kita tidak lama lagi akan melaksanakan pesta demokrasi untuk itu saya berharap sekali antara kelompok tani imam Hasan Desa Badang dan pihak perusahaan PT DAS serta dinas perkebunan dapat terus berkomunikasi dan kordinasi,"ujar Bupati.
"Sekali lagi saya berharap dalam konflik ini kita harus kedepankan pikiran fositif hilangkan pemikiran-pemikiran yang negatif,"harap Bupati.
Dari awal saya mengatakan dengan tulus ikhlas menyelesaikan kasus yang bertahun-tahun ini.meskipun berbagai macam penilaian negatif terhadap saya,namun itu saya anggap biasa saja sebagai menjadi motivasi saya untuk tetap semangat menyelesaikan konflik lahan ini apapun yang terjadi belakangnya tidak menjadi hambatan bagi saya.
Dari awal proses penyelesaian konflik lahan semua terbuka,transparan tidak ada yang ditutup-tutupi.untuk jangan sampai ada pemikiran-pemikiran yang negatif kepada kami sebagai pemerintah daerah maka kami selalu berkomunikasi berkomunikasi apakah ini sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku atau tidak, ya selama sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku maka kami menjalankannya.
Dan perluh untuk diketahui bahwa hak guna usaha (HGU) itu adalah kewenangan kementerian ATR/BPN .Bupati tidak punya hak sebagai mengeluarkan izin HGU maupun perpanjangan.
terkait mengenai penetapan calon petani calon lokasi (CPCL) itu kata bupati sebelumnya sudah memberikan wanti-wanti kepada tim 9 hingga kades sampai camat jangan sampai ada nama orang luar yang masuk tolong di verifikasi dengan benar siapa yang berhak menerimanya.
Kemudian setelah di verifikasi dari berapa tahapan baru Bupati mengeluarkan surat keputusan bahwa yang mendapatkan kompensasi tersebut benar -benar orang-orang yang sudah diverifikasi oleh tim 9 . karena itu aturan regulasinya jangan sampai ada di dalamnya penumpang gelam yang masuk kalau juga masih terjadi hal tersebut berarti tim 9 melakukan kesalahan dalam verifikasinya .
Bupati juga meminta mari kita sama-sama berpikir jernih dan membuka wawasan dan lapang dada terhadap persoalan ini,"imbuh Bupati.(CR7)