Ketua LSM PETISI, Syarifuddin AR:PPK Perkim Harus Banyak Belajar Aturan dan UU

Ketua LSM PETISI, Syarifuddin AR:PPK Perkim Harus Banyak Belajar Aturan dan UU


liputanJambi.id-TANJABBARAT-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM PETISI) Kabupaten Tanjung Jabung barat Syarifuddin AR,kembali angkat bicara terkait proyek Skala kawasan di lokasi Kelurahan Kampung Nelayan.

Kali ini ketua LSM PETISI mengkritik Penyataan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Perkim Ganzirwan Rizal,yang menyatakan kegiatan Skala kawasan tentap dilanjutkan tanpa harus dilakukan revisi.dengan berdalih asalkan pekerjaan masih dalam wilayah kelurahan kampung Nelayan.

Menyikapi hal itu Syarifuddin AR dengan tegas mengatakan,Ganzirwan Rizal PPK kegiatan skala kawasan harus banyak belajar dan membaca aturan/UU atau Perda menyangkut penggunaan keuangan negara atau keuangan daerah baik untuk peruntukan kegiatan fisik atau non fisik, artinya kalau seperti ini pola kerja, Mekanisme yang ditanamkan selalu keluar dari rel aturan dan koridor. wajar saja pembangunan insfrastruktur di Tanjabbarat tidak ada kemajuan,hingga berimbas  angka kemiskinan di Tanjabbarat yang mencapai -+30 ribu jiwa,ini  sesuai data BPS tanjabbar,"kata Syarifuddin.

Menurut Syarifuddin AR, proyek Skala kawasan yang berada di jalan Musyawarah yang terjadi tumpang tindih sama kegiatan Kotaku tidak bisa dilaksanakan main pindah begitu saja.harus di revisi lagi oleh DPRD Tanjabbarat,karena proyek tersebut sudah menjadi produk hukum yang telah dibahas Antara eksekutif dan legislatif masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Selain itu proyek tersebut juga anggarannya besar yang mencapai Rp 1 Milyar.jadi dak bisa dipindahkan begitu saja oleh dinas terkait,dinas terkait itu hanya pelaksana kegiatan bukan penagung jawab anggaran yang bertanggung jawab anggaran ini DPRD sesuai aturan dan  mekanismenya.

"PPK tidak punya hak proyek tersebut tetap dilangsungkan,ini bukan proyek skalafirkasi seperti proyek penunjukan langsung(PL). kalau PL boleh dilaksanakan yang penting masih dalam satu kelurahan,inikan tender.jadi BPK itu harus banyak belajar lah,banyak belajar mekanisme peraturan perundangan tentang pemanfaatan pengunaan keuangan Negara termasuk pengagaran kegiatan fisik non fisik,"tegas Syarifuddin AR.

Lanjut Syarifuddin AR,jadi kalau pekerjaan tersebut proyek PL yang  anggaranya Rp 100 kebawah yang tidak melewati proses klarifikasi,Aanwijzing,apload LPSE yang di proses ULP atau Pokja boleh pihak dinas menempatkan alamat atau pindahkan lokasi pekerjaan.tapi proyek Skala kawasan ini kan lain, Anggaranya Rp 1 Milyar.harus di revisi melalui DPRD lagi.

"Jadi jangan dipaksakan lah kegiatan Skala kawasan ini dilaksanakan, terlihat sekali kegiatan skala kawasan ini dipaksakan.ada apa ini?."tutupnya.

Sementara terkait hal ini pimpinan DPRD maupun anggota DPRD belum berhasil untuk dikonfirmasikan.(CR7)