LSM LAPEN Desak  Penegak Hukum usut proyek swakelola pengalian Parit 1 Darat dan RT 11 Sialang

LSM LAPEN Desak  Penegak Hukum usut proyek swakelola pengalian Parit 1 Darat dan RT 11 Sialang


TANJABBARAT,-liputanjambi.id-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar pengawal Negeri (LAPEN) mendesak aparat penegak hukum mengusut paket swakelola pada Dinas Pekerjaan Umum  bidang Sumber daya air (SDA) pada tahun anggaran 2020.

Ketua LSM LAPEN Erwin mengatakan, pekerjaan swakelola yang dikerjakan oleh bidang SDA diduga kuat  terjadi penyimpangan dengan melihat hasil pekerajaan dilapangan.

Kata Erwin lagi,aparat hukum terkait hendaknya cepat respon lakukan tindakan terkait pekerjaan tersebut, karena pekerajan telah menjadi keluhan warga.

"Jika aparat hukum tidak respon dan lakukan tindakan,maka tidak menutup kemukinan pekerjaan proyek yang menggunakan uang rakyat akan dilaksanakan asal-asal saja tanpa mengutamakan kwalitas dan mutu.hingga uang rakyat dilaksanakan tidak tepat sasaran dan mubazir."ujar Erwin.

Diberitakan sebelumnya,warga sangat mengeluhkan dengan hasil pekerjaan pengalian parit tersebut,pasalnya parit sungai yang digali asal-asal saja.

Pantauan dilapangan pekerjaan yang terlihat parah mulai di RT 11 dusun sungai limau desa teluk sialang,star dari SDN 75 sampai batas akhir lebih kurang1 km pekerjaan menjadi keluhan warga.

terutama di alur air,akibatnya turunnya tanah atau longsor sehingga penyempitan arus air dan sisa lumpur yang belum diangkat dari dasar sungai.sehingga terjadi longsor karena bahu jalan lebih tinggi dari tanggul.

Anehnya berapa kali diberitakan dan dikonfirmasikan pihak Dinas PUPR khususnya bidang SDA sampai saat ini tidak ada respon dan terkesan tertutup bahkan diduga kebal hukum.buktinya sampai saat ini tidak ada upaya pihak Dinas melakukan perbaikan.(CR7)