Menyikapi Komentar Kejari Soal Proyek Road Race,LSM Petisi Dukung Kejari Tanjabbar Untuk Melakukan Tahapan Lidik Menemukan bukti

Menyikapi Komentar Kejari Soal Proyek Road Race,LSM Petisi Dukung Kejari Tanjabbar Untuk Melakukan Tahapan Lidik Menemukan bukti


liputanJambi.id-TANJABBARAT-Menyikapi komentar Kasi Intel Kejaksaan Tanjabbarat Terkait Proyek Road Race Rp 6 Miliar yang berjanji akan mengusut dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek Road Race 2019 mendapat gayung bersambut oleh ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM-PETISI) Tanjabbarat.

Ketua LSM Petisi Syafaruddin.AR mengatakan,kita berikan apresiasi kinerja penegak hukum kejaksaan Negeri Tanjabbarat yang telah cepat tanggap dan respon terkait dugaan penyimpangan proyek Arena Road Race.

Ungkap Syafaruddin AR,pihaknya yakin jika pihak kejaksaan serius untuk mengungkap hal ini akan menemukan titik terang.sebab,yang duduk di institusi kejaksaan Negeri Tanjabbarat merupakan orang-orang pintar dan pilihan yang memiliki Sumberdaya manusia yang profesional.

Tidaksulit bagi pihak kejaksaan untuk mengungkap kasus dugaan penyimpangan proyek tersebut.

"Kita yakin dan percaya kejaksaan Negeri Tanjabbarat mampu mengusut dugaan penyimpangan proyek tersebut,"ucapnya.

Menurutnya nilai anggran proyek Roud Race Rp 6 M tersebut bukti hasil fisik pekerjaan  yang telah dilaksanakan diduga asal jadi dan jauh dari petunjuk gambar bestek, BQ.

"kuat dugaan penyimpangan dari proses perencanaan, pembahasan anggaran, lelang/tender terinkasi anggaranya digelembungkan(mark'up),"sebutnya.

kenapa demikian? dari info didapat hasil audit BPK RI perwakilan provinsi Jambi adanya kelebihan pembayaran - + Rp. 400 juta, Nah dari nilai temuan tersebut sebagai dasar menyakinkan telah terjadi dugaan kesengajaan anggaran dimark'up kan.

Untuk itu LSM Petisi Tanjabbar mendorong kepada kejari tanjabbar untuk melakukan tahapan lidik untuk menemukan bukti materilnya sesuai petujuk pasal 184 ayat(1) KUHAP  tugas, kewenangannya selaku instusi penegak hukum yang amanatkan oleh negara melalui aturan/ UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP."tutupnya.(CR7)