LiputanJambi.id-TANJABBARAT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat mempertimbangkan Kembali Terkait perpanjangan kontrak PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) yang beroperasi di kawasan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat di tahun 2023 mendatang.
Hal ini terkuak berdasarkan hasil hearing ataupun dengar pendapat para anggota dewan Tanjab Barat dengan Pihak Perusahaan, serta pihak instansi terkait, Seni. (22/6). Dari hasil dengar pendapat tersebut, para anggota Dewan Tanjabbar mengangap pihak perusahaan telah melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014.
"Berdasarkan hasil dengar pendapat, pihak perusahaan telah melanggar amanah Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014," ujar Syufrayogi Syaiful, Anggota Komisi II DPRD Tanjabbar.
Dikatakan Syufrayogi Syaiful, sejak menandatangani kontrak pada tahun 1997, PT DAS telah menguasai lahan perkebunan seluas 9077 hektar, dan tidak menjalankan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 yang seharusnya memplasmakan sekitar 20 persen atau sekitar 1815 hektar kepada masyarakat.
Politisi Partai Golkar itu menilai ada hak masyarakat yang dihilangkan dan dinikmati oleh PT DAS sendiri sejak perusahaan berdiri. "Sampai saat ini hak masyarakat tersebut tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan," sebutnya.
Tidak hanya menyampaikan dan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat agar menunda perpanjangan kontrak dengan PT DAS, Anggota DPRD Tanjab Barat juga akan mengumpulkan dokumen agar Pemkab Tanjabbar mempertimbangkan perpanjangan kontrak perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
"Sebelum perpanjang kontrak untuk tahun 2023 mendatang, PT DAS berkewajiban menyelesaikan hak untuk masyarakat yakni memplasmakan 20 persen, kita minta Pemda untuk mempertimbangkan hal itu," tegas Yogi, sapaan akrabnya.(CR7))