Liputanjambi.id-Rapat lanjutan terkait pembahasan tentang Inventarisasi dan Evaluasi Perizinan PT. Rudi Agung Agralaksana (RAAL) dan PT. Pradira Mahajana ( PMJ) yang digelar Ruang Rapat Wakil Bupati, senin (30/08) belum menemukan titik terang.pasalnya,data satelit dan titik koordinat terkait evaluasi perizinan PT tersebut,belum valid.
Terkait hal tersebut,Rapat yang di pimpin langsung oleh Wakil Bupati Tanjabbarat Hairan SH ini dengan tegas meminta pihak BPN Tanjabbarat segera melaksanakan koordinasi dengan Kanwil Provinsi.
Menurut Wabup,selain diperlukan data satelit dan titik koordinat terkait evaluasi perizinan PT tersebut, perlu adanya dukungan dari BPN dan KPHP,"katanya.
“Data yang ada di perizinan tidak valid, untuk itu agar tidak berlarut-larut hal ini kita harus mencari datanya bersama, kita tidak bisa menutup mata karena ini harus transparansi dan terbuka,” ujar Wabup.
dalam kesempatan itu Wabup juga memerintahkan kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan dan Dinas PTMPTSP Tanjabbarat untuk mencari kronologis perubahan komoditi dari karet menjadi sawit.
Selain itu Wakil Bupati kembali mengingatkan pihak BPN Tanjabbarat agar segera menjawab surat yang disampaikan terkait permintaan data HGU.begitu juga kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tanjabbarat untuk menyampaikan data berapa luas lahan yang dikuasai PT. RAAL dan PT. PMJ,"tegas Wabup di hadapan Asisten Pemerintahan Dan Kesra, Asisten Perekonomian Dan Pembangunan, Dinas Perkebunan Dan Peternakan, Dinas Penanaman Modal Dan PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, BPN, UPT KPHP, Kabag SDA dan Kabag Hukum Setda kabupaten Tanjung Jabung Barat,yang turut hadir dalam rapat tersebut.
Sebelumnya Rapat terkait Inventarisasi dan Evaluasi Perizinan kedua PT ini dilaksanakan,Senin( 24/5/3/2021) lalu.
Rapat Terkait hal tersebut akan dilanjutkan setelah data yang diminta dari BPN sudah siap.(CR7)