Satpol PP Tanjabbarat belum bisa lakukan tindakan,Endang Surya:kita lakukan kordinasikan dulu sama instansi terkait

Satpol PP Tanjabbarat belum bisa lakukan tindakan,Endang Surya:kita lakukan kordinasikan dulu sama instansi terkait


Tanjab Barat - liputanjambi.id-Satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) kabupaten Tanjab Barat, akan berkoordinasi dengan dinas terkait soal dugaan bangunan tidak memiliki izin (IMB).

Hal itu dikatakan Kakan Satpol-PP Tanjab Barat, Endang Surya saat dikonfirmasi media melalui via WhatsApp,Rabu(27/1/21).

" Kita akan pelajari dulu, serta berkoordinasi dengan dinas terkait soal bangun tersebut, " kata Endang Surya.

Saat disinggung soal sangsi apa yang akan di berikan jika benar terbukti bangun tersebut tidak mengantong izin.

" Nanti kita pelajari dulu, kita harus mendapatkan keterangan dan penjelasan dari instansi terkait terlebih dahulu, "sebutnya.

Bangunan tak berizin ini berada di jalan Arjuna, RT 05 kelurahan Patunas, kecamatan Tungkal Ilir.

Ketua RT 05 Ali membenarkan adanya bangun bedeng di wilayahnya. Terkait soal izin pendirian bangunan tersebut dia mengaku tidak tau.

" Kalau soal bangunan kita tau, karena berada dilingkungan kita, kalau soal izin dari RT belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi ataupun menandatangani surat yang berhubungan dengan bangun itu, " sebut Ali RT 05.

Dia juga menegaskan, sebagai RT belum pernah mengeluarkan rekom untuk pengurusan IMB bangunan Bedeng tersebut.

" Kalau rekom lewet RT tidak ada, mungkin saja pemilik bedeng langsung mengurus ke dinas perizinan, coba ditanya ke dinas perizinan, " tegasnya.

Terpisah Kakan Perizinan Tanjab Barat, Yanheri saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya belum ada menerima berkas ataupun persyaratan bangunan yang dimaksud.

" Kemungkinan diurus oleh pihak kelurahan atau kecamatan barang kali, kalau dikantor perizinan belum ada masuk, coba cek di kelurahan atau kecamatan, " tutupnya.(CR7)