Sekda Tanjab Barat Hadiri Rapat Evaluasi Penangganan Covid-19 Se-Provinsi Jambi

Sekda Tanjab Barat Hadiri Rapat Evaluasi Penangganan Covid-19 Se-Provinsi Jambi


TANJAB BARAT - Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Ir. H. Agus Sanusi, M. Si. Menghadiri rapat evaluasi penanganan covid - 19 Se - Provinsi Jambi diaula kantor gubernur jambi. Hal ini terkait meningkatnya kasus covid -19 dan vaksinasi covid- 19 update sampai dengan 15 Juni 2021. Kamis, (17/06/2021).

Hadir pada acara rapat evaluasi, Pj. Gubernur Jambi, Dandrem, Kapolda, Kajati Jambi, Bupati Tebo, Sekda Ir. H. Agus Sanusi, M. Si, Direktur Rumah sakit Umum, Kadinkes Tanjab Barat Andi Pada, dan para undangan terkait lainnya.

Pj. Gubernur Jambi, Dr. Hari Nurcahya Murni, M. Si dalam sambutannya mengatakan. Peningkatan Kasus konfirmasi masih berlanjut sampai pertengahan juni 2021 (mulai 3 mei 2021 sampai minggu pertama juni 2021 dan diperkirakan akan terus terjadi jika tidak dilakukan pencegahan transmisi yang efektif (kasus juni.)

Sebagai langkah yang harus segera dilakukan, Pj gubernur mengajak akan perbaikan data real. Dikarenakan angka kesembuhan menjadi tidak terlihat karena tingginya kasus konfirmasi baru, sehingga kasus aktif bertambah.

Pj Gubernur Jambi menekankan butuh perhatian khusus untuk lansia, karena lebih 65% kematian terjadi pada lansia dan 85% kematian lansia dengan kamorbid. 

"Persiapan terhadap tempat isolasi menjadi sangat penting mengingat peningkatan kasus cukup tinggi yang akan diikuti dengan tracking" papar Pj. Gubernur.

PJ Gubernur menghimbau agar selalu mengggunakan masker di tempat keramaian, dan pesawat udara.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Tanjab Barat Ir. H. Agus Sanusi M. Si usai acara mengatakan dan memberikan kesimpulan serta menyarankan kepada pemerintah provinsi jambi. Agar memetakan terkait kewenangan.

"Tadi kita dari Tanjab Barat menyarankan ke Satgas Provinsi Jambi bahwa harus ada SOP yang jelas, dan tegas. Mana tanggung jawab provinsi dan yang mana tanggung jawab kabupaten. Jangan lagi ada saling lempar melempar. Kalau memang biaya itu dibebankan oleh Kabupaten Kota, aturannya SOP harus jelas dan tegas", ujar Sekda.