Soal Kejaksaan Kualatungkal Targedkan 3 Bulan,INi Kata Yani:kita ikut peraturan Undang-undang  

Soal Kejaksaan Kualatungkal Targedkan 3 Bulan,INi Kata Yani:kita ikut peraturan Undang-undang  


LiputanJambi.id-TANJABBARAT-Kejaksaan Kualatungkal telah memberikan targed selama 3 Bulan untuk merampungkan kasus dugaan penyimpangan Dana Desa yang dikelolah Kades Sialang Yani,terkait kegiatan pelebaran jalan yang menelan biaya senilai Rp 900 juta lebih melalui Anggaran Dana Desa 2019.

Kades Sialang Yani,ketika diminta tanggapan terkait kasus dugaan tersebut tidak banyak komentar hanya katanya,itukan masih dalam proses,kita ikuti peraturan dan Undang-undangnya.

"Ya,kita ikut sesuai aturan perundangan,"katanya,Rabu (22/7/20) melalui via Whatsapp pribadinya.

Disigung terkait kegiatan yang mana sampai membawa namanya masuk dalam daftar buku laporan di kejaksaan Kualatungkal,sebutnya terkait kegiatan pelebaran Jalan."tutupnya.

Bedasarkan data yang dihimpun dilapangan,volume pekerjaan pelebaran jalan tersebut dibangun sepanjang 1035 Meter.selain itu juga infomasinya sebelumnya lokasi pembangunan ini  telah ada jalan dasarnya berupa jalan setapak beton yang dibangun oleh pemerintah melalui dana APBD pada tahun sebelumnya.

Kini kasus dugaan penyimpangan dana desa sialang yang menyeret nama kades Sialang Yani ini masih dalam penyidikan olek penegak hukum kejaksaan kualatungkal.

Bahkan Pihak kejaksaan juga  telah berjanji bakal rampungkan kasus ini selama 3 bulan dihadapan umum dan depan sejumlah pedemo yang digelar berapa hari lalu.(CR7)