liputanjambi.id-TANJABBARAT-Pemda Tanjung Jabung Barat selaku pembeli Tanah dilokasi Kantor Camat Bram Itam kena somasi dari kuasa Hukum ahli Waris,terkait Masalah sengketa tanah.
Hal ini disampaikan kuasa Hukum ahli waris Parlin Darmanik,SH.saat di konfirmasikan,melalui via telpon,jumat(12/6/20).
Parlin Darmanik mengatakan,pihaknya telah melayangkan surat somasi,terkait Masalah lokasi kantor camat Bram itam diatas tanah perkara no 15/Pdt.G/1998/on.KTL.
"Ya,Pemda telah kita somasi, dengan tegang waktu tertentu,tapi hingga ini surat somasi yang kita layangkan belum ada balasan secara resmi apakah tanah seluas 1'65 Hektar tersebut masih di butuhkan atau tidak,namun terlepas dari dibutuhkan atau tidak kita telah mengajukan ke pengadilan agar melaksanakan eksekusi,"terangnya.
Bebernya,Bahwa sesuai dengan berita acara sita jaminan nomor 15/BA.Pdt.G/1998/PNKTL,sebagai jaminan agar tanah tersebut jangan di perjual belikan.
" tidak ada alasan ketidak tahuan Pemda terkait status tanah tersebut,dan sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum,"tambahnya.
Kita mengharapkan agar Pemda segera menempuh eksekusi secara sukarela, dan segera mungkin meminta pertanggung jawaban para penipunya atau pembuat keterangan palsu, saksi palsu.agar segera diseret diadukan ke pihak yang berwajib.
Ditanyai seperti apa penyelesaian yang diinginkan,"ungkap Parlin,itu kita serahkan kepada Pemda gimana nanti penyelesaian sengketa ini,apaka pemda akan membeli atau ganti rugi itu urusan pemda. kalau Pemda sanggup, silahkan."tutupnya.(CR7)