Sufra yogi Politisi Golkar Tantang Pemkab Transpran Soal Sumur Migas Petrochina Jabung

Sufra yogi Politisi Golkar Tantang Pemkab Transpran Soal Sumur Migas Petrochina Jabung


LiputanJambi.id-Tanjab Barat-Usulan Para Pemangku Kebijakan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Agar Kantor Humas PT.Petrochina Sudah seharusnya Dikabupaten Tanjung Jabung Barat.Mengingat banyaknya Jumlah titik sumur bor Minyak dan Gas(Migas)Yang Berada diwilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat Tersebut.

Tidak hanya banyak Nya Jumlah titik sumur bor, Kekhawatiran akan penanganan cepat Apabila Terjadi Sesuatu Hal yang tidak diinginkan Juga hendaknya Juga dipertimbangkan Oleh Pihak Perusahaan Tersebut.

Berdasarkan Data Yang diperoleh dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Sumber Daya Alam Kabupaten Tanjung Jabung Barat. banyak nya sumur bor yang dihasilkan dari Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan Tersebut Tidak sebanding Dengan jumlah pendapatan yang diperoleh untuk kabupaten Tanjung Jabung Barat.

"Pihak Perusahaan PT. PetroChina Membayar Dari Enam Persen Per tahun Untuk kabupaten Tanjung Jabung Barat Berkisar 150 Milyar Per Tahun" ujar Yon Heri, kepala Bapenda Kabupaten Tanjung Jabung Barat.Saat Dikonfirmasi.Rabu (24/06/2020).

Dikatakan Yon Heri, Pendapatan Enam Persen Pertahun Tersebut Adalah Hasil Dari Hitungan Dirjend Perimbangan Keuangan Dari total keseluruhan baik Dari pihak perusahaan PT.Petrochina, Mandala Dan Montdor. "Untuk keseluruhan Termasuk PetroChina, Mandala Dan Montdor" papar Yon Heri.

Sementara itu Sufarti, Kabid Sumber Daya Alam. Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengungkapkan Jumlah titik sumur bor dan Gas Berjumlah 110 yang terdapat dalam 36 Pet,klaster. "Berdasarkan data kita 110 Sumur bor yang ada dikabupaten Tanjung Jabung Barat" ujar Kabid SDA Tersebut.

Saat disinggung dimana saja titik sumur tersebut,kata Sufarti berada di kecamatan betara dan tebing. "itu yang kita tidak tau.karena datanya tidak dipisahkan perkecamatan" papar Kabid.

Ditambahkan Kabid SDA, Status sumur tersebut, izin pinjam pakai.Kewenangan Daerah hanya sebatas pemberitahuan saat pengeboran,izin lokasi kalau ada sumur baru atau pet baru.itu izinnya daerah. Dengan Masa kontrak akan Berakhir pada tanggal 26 februari 2023."tambahnya.

Minyikapi Hal Tersebut, Anggota komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Syufrayogi Syaiful,S.Ip. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Agar Transparan Terkait Hal Tersebut.

"Kita tantang Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Berani tidak panggil Pihak PetroChina, untuk menyampaikan ke publik, terkait pengelolaan sumber daya alam kabupaten Tanjung Jabung Barat" tegas Syufrayogi Syaiful.

Politisi Golkar ini curiga dengan data yang diperoleh tidak sesuai dengan apa Yang terjadi di lapangan, diduga Banyak sumur ilegal berdiri.  "Dalam undang-undang jelas, Bumi, dan kekayaan Alam dikuasai Negara Dan untuk kemakmuran rakyat" tegasnya.(CR7)