Tanpa Surat Kuasa Dari Nasabah,Diduga Bank 9 Jambi lakukan Sepihak Alihkan Uang Nasabah

Tanpa Surat Kuasa Dari Nasabah,Diduga Bank 9 Jambi lakukan Sepihak Alihkan Uang Nasabah


liputanJambi.id-TANJABBARAT-, Puluhan Nasabah Bank BPD 9 Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang notabene nya  merupakan ASN Provinsi Jambi di buat kecewa.pasalnya,pihak Bank BPD 9 Jambi membuat keputusan sepihak terkait mengalihkan dana nasabah ke salah bank BPR Tanggo Rajo Kabupaten Tanjung Jabung Barat,yang diduga  tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

Puluhan nasabah bank BPD ini adalah mayoritas Pegawai Negeri Sipil yang berada di kabupaten Tanjung Jabung Barat yang tersangkut pinjaman pada bank swasta BPR Tanggo Rajo Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Namun yang menjadi pertanyaan para nasabah yang manyoritas Pegawai Negeri Sipil ini,kenapa pihak bank 9 Jambi Cabang Kuala Tungkal berani mengalihkan dana yang ada di rekening nasabah tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah untuk pembayaran pinjaman pegawai negeri sipil ke bank BPR.

“Kita terkejut, setelah ada pemberitahuan gaji keluar dan kita mau ambil melalui mesin ATM BPD kok gaji kita berkurang. Sebelumnya kita hanya memberikan kuasa kepada bendahara kita memotong gaji kita untuk pembayaran pinjaman kita di BPR Tanggo Rajo. Dan kita tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak Bank 9 Jambi Kuala Tungkal memotong gaji dan memberikan kepada BPR Tanggo Rajo” ujar salah satu ASN, yang enggan disebutkan namanya.Saat dikonfirmasi awak media.

Jelasnya, ketahuan bahwa gajinya terpotong setelah Melihat saldo, akhirnya kami sesama nasabah saling berkomunikasi terkait hal ini.atas kejadian itu membuat sejumlah Nasabah Bank BPD 9 Jambi cabang Tanjabbarat kecewa.

"Ya,kita selaku nasabah sangat  menyayangkan dengan apa yang dilakukan pihak Manajemen bank 9 Jambi,"ujar Nasabah kesal.

sementara Menanggapi hal tersebut, Kepala Bank 9 Jambi Kuala Tungkal saat dikonfirmasi membenarkan pemotongan gaji yang ada didalam rekening para nasabahnya yang tersangkut pinjaman di bank BPR Tanggo Rajo Kabupaten Tanjung Jabung Barat.Tanpa pemberitahuan Kepada seluruh nasabah yang mempunyai sangkutan pinjaman di bank BPR Tanggo Rajo.

“Karna itu permintaan dari pihak bank Tanggo Rajo sesuai dengan MOU mereka, Maka kami memotong gaji nasabah ASN yang ada di Bank 9 Jambi dialihkan untuk pembayaran pinjaman nasabah itu sendiri ke bank BPR Tanggo Rajo." Jelas dirut Bank 9 Jambi Kuala Tungkal.

Terpisa Dewi perwakilan direktur pihak bank BPR Tanggo Rajo juga membenarkan, setelah melihat kondisi para nasabahnya yang tersangkut pinjaman dibawah naungannya saat ini banyak mengalami tunggakan ansuran.

Pihak bank BPR Tanggo Rajo mengajukan permohonan kepada Bank 9 Jambi berdasarkan MoU dengan nasabah yang saat ini juga merupakan nasabah bank 9 Jambi Kuala Tungkal, agar mengalihkan dana nasabah yang mempunyai sangkutan pinjaman di BPR Tanggo Rajo Dan meminta pihak bank 9 Jambi lansung mentransfer sesuai dengan angsuran nasabah per bulan.

“Kita malayangkan surat permohonan agar pihak bank 9 Jambi mentransfer uang nasabah kita yang memiliki sangkutan pinjaman ke Bank kita (BPR Tanggo Rajo.red) dan itu dilakukan pihak Bank 9 Jambi” ujar Dewi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.(CR7)