Terkait Penyataan Pemkab Di Sebut Arogan,Kembali Mendapat Tanggapan Ketua Korps PC Kopri

Terkait Penyataan Pemkab Di Sebut Arogan,Kembali Mendapat Tanggapan Ketua Korps PC Kopri


Tanjabbarat,liputanjambi.id-Terkait Penyataan pemkab di sebut arogan tentang Ikhwal pemkab Tanjab Barat ajukan banding.kembali mendapat tanggapan oleh Maria Hartati Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri Kabupaten Tanjung Jabung Barat (PC KOPRI ) yang Notabene sebagai Mahasiswa di STAI An-Nadwah Kuala Tungkal.

Sebelum Penyataan yang menyebutkan pemkab arogan di sambut oleh Fikry Azhary Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat (PC PMII Tanjab Barat) yang juga merupakan sarjana hukum.

Ketua PC KOPRI Tanjab Barat  mengatakan,jika saya tarik pernyataan Bendum Karang Taruna Tanjab Barat tidak ada sama sekali pembatasan orang untuk berpendapat dan berbicara hukum, semua orang boleh berbicara hukum tetapi dengan tanda kutip harus mempelajari terlebih dahulu regulasi-regulasi yang mengaturnya, karena sudah banyak kita lihat diluar sana, salah sedikit saja dalam berbicara bisa masuk bui,"ujarnya.

"Janganlah mengomentari hal yang tidak kamu ketahui bukan kamu ahlinya,"jelasnya.

Jadi, pengamat saya penyataan bendum Karang Taruna itu selaku pemuda sangat bagus secara tidak langsung memberikan edukasi dan menghimbau bahwa seorang mahasiswa sebagai kaum intelektual yang di gadang-gadang akan membawa perubahan serta tanggung jawab moral yang di emban, harus bisa manifestasi keilmuan dalam berkehidupan kerakyatan yang bebas, bebas tapi tetap taat kepada peraturan hukum itu sendiri.

Masih dikatakannya Aju banding itu bagian dari produk hukum, lantas? Mengapa aju banding di framing buruk seolah-olah tindakan arogan.

"Apakah yang memprotes tidak setuju terhadap upaya aju banding, Banding itu bagian dari produk hukum yang legal dan sah untuk di jalankan,"ucapnya.

Lebih jelasnya Sedangkan salah satu prinsip atau asas penting dari suatu negara hukum ialah asas persamaan di hadapan hukum "equality before the law". Asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian.Jadi, penggugat maupun tergugat memiliki hak yang sama, selama belum ada putus pada perkara banding tersebut, kita belum tahu hasilnya.

Terkait penyataan yang mengatakan Pemda anti kritik , setahu saya pemda belum angkat bicara mengenai persoalan ini, lalu sikap anti kritik mana yang ditunjukan, tidak ada buktinya kan.Jadi pernyataan-pernyataan tersebut hanyalah upaya menggiring opini publik dan framing buruk terhadap pemda, padahal pemda melakukan hal yang wajar mengajukan banding yang legal dimata hukum,"tuturnya.

"Saya selaku Ketua PC KOPRI Tanjab Barat, mengingatkan adik-adik mahasiswa-mahasiswi dan saudara-saudara pemuda, agar selalu mengawal kebijakan-kebijakan publik, bebas untuk mengkritisi apapun, tetapi tetap dalam nilai-nilai moral dan jangan sampai menumbur norma-norma hukum yang legal dalam pemerintahan yang sah,"imbuhnya.(CR7)