Waw, Ternyata Bangunan Kantor Camat Bram Itam Bediri di Tanah Sengketa

Waw, Ternyata Bangunan Kantor Camat Bram Itam Bediri di Tanah Sengketa


Liputanjambi.id- Tanjabbarat-kembali terjadi untuk sekian kalinya Ased milik pemkab di gugat oleh ahli waris pemilih tanah,kali ini tanah kantor Camat Bram itam di gugat oleh ahli waris pemilik tanah,pasalnya Bangunan Kantor Camat Bram Itam yang bediri koko dan mega yang menghabiskan berapa kali anggaran Daerah ini diketahui bestatus sengketa.

Kisruh sengketa tanah ini di benarkan oleh Maulana, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah. Dijelasnya,lahan tersebut sudah lama sejak tahun 1999,namun pemkab mebelinya pada tahun 2003 dari Pak Manan. bisa dibilang pemkab tidak tau ternyata tanah itu sengketa,"katanya saat ditemui di ruang kerjanya,Selasa(9/6/20).

"Bisa dikatakan pemkab tidak tau bahwa tanah itu sengketa,"ucap Maulana meyakini.

Lanjut Maulana,sebelum pemkab membeli tanah tersebut,dikabarkan tanah ini pernah dilakukan sidang ke MK, kemarin pihak-pihak yang menang sudah mengirimkan surat kepada pemkab,sekarang persoalan ini sudah berada di bagian hukum,kita ased hanya melangkapi suratnya cuman,"katanya.

Disigung apa perihal surat yang disampaikan dari pihak mengugat kepada pemkab selaku yang tergugat,kata Maulana,inti suratnya memberitahukan bahwa tanah yang sekarang ditempati kantor Camat Bram itam dan sebagianya itu sudah putus dengan dibuktikan keputusan pengadilan Tahun 1999 bahwa mereka menang yang berhak memiliki tanah tersebut,"pemkab beli tanah tersebut di Tahun 2003 dari Pak Manan,pak Manan menjual sama pemkab zaman itu.baru sekarang pemkab mengetahuinya bahwa tanah tersebut sengketa,di 2020 ini lah baru ketahuanya.

Ditanyai apa langka pemkab terkait hal ini.tentunya kata Maulana ,kalau soal dokumen sudah dan sudah di serahkan kebagian hukum.untuk tindak lanjutnya itu bagian Hukum,"apaka nanti bagian hukum akan memangil pihak-pihak terkait.tapi seharusnya memang bagian hukum memangil pihak-pihak terkait,masalahnya disini ketidak tauan pemkab bahwa tanah itu sengketa.

Disentil apaka artinya pemkab kecolongan,Mulana langsung membanta kalau dibilang kecolongan " saya tidak bilang begitu."pungkasnya.

Sementara terkait hal ini ANGSORI,selaku kabag Hukum belum bisa memberikan tanggapan saat ditemui di ruang kerajanya kemarin. "Maaf,saya lagi sibuk nanti aja."ucap Ansori. sampai berita ini di publikasikan Kabag hukum belum bisa berikan jawabban diduga terkesan bungkam.(CR7)