Tanjabbarat, Liputanjmabi.id-Didampingi berapa pengurus dan Kuasa Hukum , Sekretaris Dewan pimpinan cabang(DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.Suheri Abdullah, SH.melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edy ke Mapolres Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Rabu(7/8/2024)siang.
Pelaporan terkait dugaan pencemaran nama baik. sekretaris DPC PKB Tanjab Barat Suheri Abdullah, SH saat dikonfirmasi media, membenarkan bahwa hari ini kita bersama berapa pengurus DPC PKB dan Kuasa Hukum kita membuat laporan ke Mapolres Tanjabbarat terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Dijelasnya, laporan tersebut serentak dilakukan seluruh DPC PKB se -Indonesia terkait hal yang sama,yakni laporan dugaan pencemaran nama baik ketua umum DPP PKB yang diduga dilakukan oleh mantan sekjen DPP PKB Lukman Edy."katanya.
Sementara itu kuasa hukum DPC PKB Tanjab Barat, Bahrudin, SH, Samsuddin, SH menambhakan jika telah membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik ketua umum DPP PKB pusat.
" Terlapor pada tanggal 31 Juli 2024 dibeberapa media massa yang pada pokoknya peryataan - peryataan tersebut adalah tidak benar, dan tidak berdasar sehingga patut diduga terlapor telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik,serta pasal 27 a Jo pasal 45 ayat (4) UU ITE., " ungkapnya. (CR7)