Liputanjambi.id, Tanjabbar, - Diduga cemarkan nama baik oknum ASN berisinal RRA yang bekerja di puskesmas Tanjung Tayas terancam dilaporkan ke polisi. Kamis (20/3/2025).
Hal itu dikatakan Budi Azwar warga kecamatan Tebing Tinggi, kabupaten Tanjab Barat. Menurutnya, dia telah memiliki banyak bukti atas dugaan pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh oknum ASN berinisial RRS yang bekerja di puskesmas Desa Tanjung Tayas.
" Selaku aparatur Sipil Negara (ASN) seharus dia berkata dan berujar tak mencemari nama baik seseorang, apa lagi sampai menyakiti hati orang lain, " kata Budi saat dikonfirmasi media.
Budi Azwar yang diketahui merupakan mantan anggota DPRD kabupaten Tanjab Barat ini, telah mengumpulkan bukti yang relevan seperti tangkapan layar,vidio, foto serta rekaman yang akan menjadi bukti laporannya kepihak berwajib dalam waktu Dekat.
"Semua data dan dokumentasi sudah saya kumpulkan,Insya Allah dalam waktu dekat kita akan laporkan secara resmi ke pihak Kepolisian" tegasnya.
Lebih lanjut menurutnya, semua warga Negara Indonesia dilindungi dengan Hukum tentu sebagai warga negara yang taat akan hukum saya mengambil tindakan yang sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
" Tindakan hukum ini saya ambil agar kedepan tak ada lagi kejadian serupa, yang berdampak terhadap nama baik orang lain, " sebutnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi media Rian Riska Amelia saat dijumpai dikediamannya membantah jika sudah mencemarkan nama baik saudara Budi Azwar dan dia minta pembuktian.
" saya tak pernah mencemarkan nama baik saudara Budi Azwar ? Mana buktinya perlihatkan pada saya."Kilahnya saat dikonfirmasi media.
Dia juga menyampaikan atas dasar kepentingan apa saya harus mencemarkan nama baik saudara Budi Azwar,dan dia berharap Untuk di dudukan bersama.
" Mana Saudara Budi Azwar,saya mengundang beliau untuk berbicara,atas dasar apa beliau mengatakan saya mencemarkan nama baik nya."pungkasnya.(CR7)