Polres Tanjabbarat ungkap kasus Curanmor,2 pelaku dan 8 unit sepeda motor di amankan

Polres Tanjabbarat ungkap kasus Curanmor,2 pelaku dan 8 unit sepeda motor di amankan


Tanjabbbar,Liputan Jambi.id-Gerak cepat Kembali Jajaran kepolisian wilayah hukum polres kabupaten Tanjung Jabung Barat,Polda Jambi berhasil amankan 2 orang terduga pelaku kasus pencurian sepeda motor (curanmor) serta 8 unit sepeda motor.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, SIK, MM menjelaskan, kita berhasil melakukan pengungkapan kasus Curanmor yang cukup besar dan banyak, ada 17 TKP dan berhasil mengamankan 8 Sepeda motor sebagai Barang Bukti (BB) dan sisanya masih dalam pengembangan dan pencarian," ungkap Kapolres saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mapolres, Jumat Siang (03/05/24).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Pengungkapan tersebut berawal dari Laporan Polisi (LP) pada tanggal 01 Mei 2024 dengan LP/B-47/V/2024/SP/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI atas nama Putri Ayu Wulandari.

"Si pemilik (Putri Red) kehilangan sepeda motor yang terparkir di depan rumah, kemudian dari keluarga korban melihat postingan di media sosial ada jual motor yang mirip dengan motor yang hilang, kemudian keluarga korban berkoordinasi dengan Polsek Tungkal Ilir atas nama Brigadir Yusuf untuk melakukan pancingan dan akhirnya pelaku berinisial SN (30) berhasil di amankan dibelakang SDN 04 Kualatungkal," jelas Kapolres.

Masih disampaikan Kapolres Dari hasil pengembangan jaringan SN diamankan MAI (28) di Desa Semau, sedangkan tersangka (P) masih dalam pengejaran, Kecamatan Bram Itam sedangkan terduga penadah barang curian Ade yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ini adalah tangkapan terbesar kasus Curanmor di Tanjab Barat dari seluruh LP dan pengakuan tersangka ada 9 LP dan 2 aduan, menurut pengakuan tersangka ada 17 TKP," terang Kapolres.

Terungkap juga modus dari para pelaku adalah melihat sepeda motor di parkir dalam keadaan tidak terkunci setang dan didorong kemudian dilakukan pembongkaran di kuncinya untuk dihidupkan dan dibawah ke penampung.

"para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu menurut pengakuan kedua tersangka uang hasil penjualan digunakan untuk membeli Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Pantauan media ini 8 unit sepeda motor hasil curanmor yang berhasil di amankan di Malpores tanjabbarat tersebut berupa, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha dan 7 unit sepeda motor jenis Honda .(CR7)