Liputanjambi.id- Pengembalian dari hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Keuangan (LHP BPK) Republik Indonesia Perwakilan Jambi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat masih sangat minim.
Setidaknya ada sekitar 3 Milyaran lebih temuan dari tahun 2020 oleh BPK RI, namun pengembalian baru mencapai Rp. 200 juta.
Hal ini diungkap Kepala Inspektorat Tanjung Jabung Barat, Encep Jarkasih bahwa di tahun anggaran 2020 banyak temuan baik itu secara administrasi maupun temuan dalam bentuk pekerjaan atau yang lainnya.
"Kalau temuan ada, ada yang fisik ada yang administrasi,"katanya.
Namun Encep tidak ingin menyebutkan secara detail berapa temuan BPK yang ada di Tanjab Barat.Saat ditanya di kisaran berapa 1,2 atau 3 miliar.Encep juga menegaskan temuan itu ada di angka sekitar 3 miliar.
"Sekitar itu yang terakhir (red, 3 miliar)," imbuhnya. Ditanya dari total temuan itu berapa yang sudah dikembalikan oleh pihak ketiga. Encep menyebut masih di angka ratusan juta. "Kalau tidak salah kisaran 3 atau 2 ratusan baru,"jelasnya.
Dijelaskannya dari temuan itu kebanyakan kelebihan bayar dan kekurangan volume pekerjaan yang terjadi pada pembagunan fisik.
"Masih fisik ya, ada kelebihan dan kekurangan,"ujarnya.
Ditanyakan dinas mana saja yang paling banyak menjadi temuan. Encep enggan menyebutkan secara rinci. Namun ia menyebutkan pertama PUPR Tanjab Barat dan kedua Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim).
"Pertama PUPR kedua baru Perkim disusul yang lainnya,"ungkapnya.
Kembali ditanya,upaya apa yang akan dilakukan Inspektorat terkait temuan itu. Encep menjelaskan nantinya akan dibahas dengan tim majelis apa yang akan dilakukan.
"Nanti kita bahas, tetap kita upayakan pengembaliannya."tandasnya.(CR7)