Diduga Cemari Lingkungan, PT llS Dapat Sanksi Administratif dan Paksaan Pemerintah

Diduga Cemari Lingkungan, PT llS Dapat Sanksi Administratif dan Paksaan Pemerintah


Tanjabbarat,liputanjambi.id-Terkait limbah PT llS yang diduga mencemari sungai Benanak kecamatan Merlung akhirnya pemerintah daerah melalui Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjung Jabung Barat memberikan sanksi administrasi dan paksaan pemerintah .

"PT llS mendapatkan sanksi administratif dan paksaan pemerintah,"kata kadis DLH Tanjabbarat Suparjo.

Suparjo mengatakan bahwa sesuai aturan yang berlaku terdapat jenjang sanksi administratif yang harus dilalui, mulai dari teguran lisan, tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencopotan izin.

"Sanksi administratif yang diberikan  itu langsung ke tahap tiga, yaitu paksaan pemerintah. Jadi PT llS itu dipaksa pemerintah untuk memperbaiki soal Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) " jelas Suparjo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jum'at (17/3/2023).

Ditanyakan tentang aktivitas perusahaan,Lanjut Suparjo Aktivitas tetap jalan ,kini perusahaan tengah perbaiki IPAL nya. Apabila perusahaan tidak perbaiki IPAL tersebut,maka sanksi nya lebih berat,"tutupnya.(CR7)