TANJABBAR – Konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) hingga kini masih belum menemukan titik terang. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang merasa hak-haknya terabaikan.
Sorotan tajam kini tertuju pada kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjabbar yang dinilai lamban dalam menangani persoalan ini, bahkan terkesan bungkam saat dimintai keterangan. Jumat (24/10/2025).
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa sejumlah konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan di Tanjabbar masih menggantung tanpa kejelasan. Masyarakat Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, misalnya, masih berjuang menuntut lahan mereka yang diduga digarap oleh PT Agro Wiyana.
Persoalan serupa juga dialami warga Desa Purwodadi dan Desa Pematang Pauh yang lahannya diduga dicaplok oleh perusahaan yang sama. Selain itu, kasus perusahaan DAS yang belum memenuhi kewajiban 20 persen kepada masyarakat juga masih menjadi duri dalam daging.
PT Bukit Kausar pun tak luput dari sorotan karena diduga tidak memenuhi kewajiban serta menggarap lahan di luar izin Hak Guna Usaha (HGU). Plt.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanjabbar, Encep Jarkasih, mengakui bahwa sejumlah konflik lahan memang belum tuntas. Ia menyebutkan bahwa salah satu kendala adalah perbedaan data yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan terkait data kepemilikan lahan dan izin HGU berada di tangan BPN.
"Alas hak dan izin HGU itu merupakan kewenangan BPN, tentunya pihak BPN lah yang lebih tepat menjelaskannya kepada masyarakat," ujar Encep Jarkasih.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Tanjabbar belum memberikan keterangan apapun terkait konflik lahan yang terjadi. Kepala Kantor BPN (Kakan BPN) Tanjabbar, Idian, tidak merespon saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Sikap bungkam BPN ini semakin menambah kekecewaan dan keresahan di tengah masyarakat. Masyarakat Tanjabbar berharap pemerintah daerah dan instansi terkait, khususnya BPN, segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan konflik lahan yang berkepanjangan ini.
Kejelasan status lahan sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum, iklim investasi yang kondusif, serta menjaga stabilitas sosial di daerah ini. Ketidakpastian yang terus berlanjut hanya akan memperburuk situasi dan memicu konflik yang lebih besar.(tim)

