Diduga Penyelesaian Lahan 9 Desa Dengan PT DAS Keluar Dari Jalur Kesepakatan Kemenkopolhukam

Diduga Penyelesaian Lahan 9 Desa Dengan PT DAS Keluar Dari Jalur Kesepakatan Kemenkopolhukam


Liputan Jambi.id - Diduga Penyelesaian Lahan 9 Desa Dengan PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) Keluar Dari Jalur Kesepakatan Kemenkopolhukam sehingga terjadinya penolakan dari  kelompok tani dari Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu.

Menurut kelompok Tani Desa Badang, dalam rapat di Kemenkopolhukam pada 17 Juli 2023 yang bertempat di Jakarta sudah sangat jelas poin apa saja yang harus dilaksanakan pemerintah kabupaten Tanjab Barat dan PT DAS untuk penyelesaian konflik lahan ini.

" Kan sudah jelas ada butir-butir dalam kesepakatan tersebut yang harus di lakukan oleh PT DAS, pertanyaan apakah upaya penyelesaian yang dilakukan sekarang ini sudah mengacu pada hasil rapat tersebut, " kata Dedi ketua kelompok Tani Desa Badang.

Dijelaskan juga, jika di review kembali ada 3 poin penting dari hasil rapat di Kemenkopolhukam yang harus ditaati oleh PT DAS untuk penyelesaian konflik lahan. Salah satunya pada butir ke 3 : a. PT DAS bersedia memenuhi kewajiban fasilitasi kemitraan seluas 20 persen diluar HGU, yang akan diberikan kepada masyarakat 9 Desa yang telah diverifikasi dan di validasi kepesertaan nya oleh pemkab Tanjab Barat. b. Masyarakat membentuk koperasi di 9 Desa sebagai mitra fasilitasi PT DAS dengan di fasilitasi oleh Dinas koperindag kabupaten Tanjab Barat terhitung ditandatanganinya kesepakatan sampa dengan 31 Agustus 2023. c. Kewajiban fasilitas kemitraan PT DAS akan dilakukan secara bertahap, sebagai berikut: 1. Tahap awal akan di realisasikan 500 hektar fasilitasi pembangunan kebun masyarakat 9 desa, dengan lokasi kebun berada di wilayah kecamatan Tungkal Ulu, Merlung, dan Batang Asam, selamat-lambatnya 3 bulan atau 31 Agustus 2023. 2. Tahap selanjutnya, kewajiban fasilitas kemitraan 1.300 hektar dalam bentuk/pola kemitraan lainnya yang akan disepakati lebih lanjut berdasarkan pembahasan bersama PT DAS dan masyarakat 9 desa melalui koperasi yang dibentuk masyarakat 9 desa, sejalan dengan proses sertifikasi perpanjangan HGU PT DAS . d. Apabila PT DAS tidak dapat memenuhi kewajibannya, peserta rapat menyepakati agar Kemenkopolhukam merekomendasikan dan menyarankan kepada kementerian ATR/BPN untuk tidak menerbitkan sertifikat perpanjangan HGU PT DAS.

Dari hasil rapat tersebut sangat jelas apa yang wajib dilaksanakan oleh PT DAS serta pemkab Tanjab Barat dalam penuntasan penyelesaian konflik lahan 9 Desa di kabupaten Tanjab Barat.

" Sangat terang dan jelas dari hasil rapat di Kemenkopolhukam tersebut, kenapa hari ini eksekusi nya di bawah berbeda, jadi tolong jangan dipermainkan hak kami para petani, " ujar ketua kelompok tani Desa Badang ini.

Ditegaskan Dedi, bila cara penyelesaian tidak mengakomodir hak dan kepentingan para petani tentu persoalan ini tidak akan selesai " Bila tidak bisa di tempuh opsi kebijakan, maka kami akan menempuh opsi hukum yang berlaku, baik itu pidana maupun perdata, " ucapnya.

Terpisah kepala dinas Perkebunan kabupaten Tanjab Barat, Ridwan saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan jika kelompok tani Desa Badang belum menerima apa yang menjadi kesepakatan 8 Desa lainnya dalam proses penyelesaian antara PT DAS dan kelompok tani 9 Desa.

" Benar kelompok tani desa Badang belum menerima, sementara 8 desa lainnya sudah menerima dan siap mengikuti proses lebih lanjut dalam tahap penyelesaian, " jelas kadis (15/11) saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

Dia juga berharap, desa Badang beserta kelompok tani dalam waktu dekat dapat mengikuti 8 desa lainnya.

" Kami dari dinas perkebunan sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten Tanjab Barat, siap menjelaskan apa saja yang ingin di ketahui dari kelompok tani Desa Badang terkait persoalan tersebut, " ujarnya.

Menurutnya juga, ini sudah menjadi atensi Bupati Tanjab Barat untuk segera di selesaikan mengingat persoalan ini sudah cukup lama.

" Apa yang ingin diketahui oleh kelompok tani desa Badang kami siap menjelaskan, silahkan datang dan bertanya kepada kami, hal tersebut bertujuan supaya informasi yang didapat masyarakat dan kelompok tani sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " terangnya.(CR7)